Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti minimnya ketersediaan dapur MBG di Lampung. Pasalnya, masih ada dua kabupaten yang dilaporkan sama sekali belum memiliki dapur untuk.memfasilitasi program MBG.
Hal ini diungkapkan Ketua KPPU RI M Fanshurullah Asa didampingi Ketua Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro dalam forum jurnalis di Kantor Wilayah II KPPU, Senin (28/7).
Menurut pria yang biasa disapa Ifan ini, rata-rata ketersediaan dapur MBG di Lampung baru mencapai sekitar 10 persen.
“Kalau Bapak Presiden sudah mengambil kebijakan ini sejak dilantik bulan Oktober 2024, kalau realisasinya baru 10 persen, artinya masih jauh dari target,” tegas Ifan.
Ia menambahkan, Lampung Barat dan Pesisir Barat hingga saat ini belum memiliki dapur sama sekali untuk program MBG.
Kondisi ini, menurut Ifan, memerlukan dorongan kuat baik dari pemerintah daerah maupun BUMN agar jumlah investor bisa segera diperbanyak.
“Lampung seharusnya bisa menjadi percontohan untuk program ini,” harap Ifan.
Selain masalah ketersediaan dapur, KPPU Lampung juga menemukan beberapa poin penting lainnya.
“Kemudian, kami juga menemukan belum adanya perjanjian tertulis antara investor dan pemasok, baik untuk makanan maupun buah,” kata dia.
Ifan menekankan pentingnya pengaturan ini untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selain itu, hasil pantauan KPPU menunjukkan bahwa belum ada koordinator di tingkat provinsi yang ditugaskan secara khusus untuk mengawal program ini.
“Keberadaan koordinator dinilai krusial sebagai tempat konsultasi bagi investor atau petugas di lapangan ketika menghadapi kendala,” imbuhnya.
“Koordinator tingkat provinsi ini nantinya bisa berkoordinasi dengan pusat dan daerah, termasuk juga dengan gubernur maupun pihak terkait lainnya,” pungkas Ifan. (Ramona)









