oleh

Dilaporkan ke Polda Sejak 2024, Tambang Emas Ilegal Lahan PTPN Waykanan Masih Marak

Harianpilar.com, Waykanan – PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 ternyata sudah melaporkan praktik tambang emas ilegal dilahan PTPN di Kabupaten Wwaykanan ke Polda Lampung sejak tahun 2024. Namun, hingga kini tambang emas ilegal dilahan PTPN masih marak bahkan sempat memakan korban jiwa seorang bapak dan anaknya.

Asisten Aset PTPN 1 Regional 7, Aswar, mengatakan, PTPN tidak tutup mata terhadap masalah tambang emas ilegal itu, sebaliknya masalah itu telah dilaporkan ke Polda Lampung sejak bulan Juni tahun 2024. “Kita sudah melaporkan ke Polda Lampung, jadi tidak kita biarkan,” ungkapnya saat ditemui usai Rapat bersama Asisten 1 Pemkab Waykanan, Rabu (30/7).

Disinggung hingga kini tambang emas ilegal masih marak, Aswar mengaku terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).”Kami terus koordinasi dengan APH terkait prosesnya,” ujar Aswar.

Sementara,Asisten 1 Pemkab Waykanan, Ade Cahyadi, mengatakan, rapat dengan PTPN sebagai tindak lanjut laporan 4 tokoh adat Blambangan Umpu terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal. Selanjutnya akan jadwalkan rapat besar bersama tokoh adat, PTPN dan APH untuk menyatukan pendapat.”Iya ini membahas tambang ilegal, selanjutnya akan ada rapat bersama dengan PTPN dan APH,” terangnya.

Jubir 4 tokoh adat Blambangan Umpu, Cahya Lana, meminta pertanggung jawaban PTPN 7 atas rusaknya lahan milik ulayat mereka akibat tambang emas ilegal. Saat ini terdata sudah puluhan hektar lebih lahan yang dimitrakan dengan PTPN dirusak oleh pelaku tambang emas ilegal. “Kami berharap masalah ini menjadi perhatian serius Kapolda Lampung,” pungkasnya.(*)