Harianpilar.com, Bandar Lampung — Pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro, Wahdi Sirojudin – Qomaru Zaman (Wa-Ru) berpotensi didiskualifikasi dari pertarungan Pilkada serentak 2024. Hal itu setelah Sentra Gakkumdu Kota Metro resmi menetapkan calon wakil walikota Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono mengatakan, penetapan tersangka dapat saja berpeluang untuk mendiskualifikasi pasangan calon atau hanya mendiskualifikasi calon yang dijadikan tersangka dan pasangannya bisa menganti dengan calon lain tergantung dari aturan yang ada di pilkada.
“Tapi menurut saya penetapan tersangka belum bisa mendiskualifikasi pasangan calon karena bisa saja dalam proses peradilan tidak terbukti tapi kita liat saja aturannya, apakah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dapat mendiskualifikasi pasangan calon,” jelas Budiono, Senin (14/10).
Kendati demikian, dirinya memberikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu Kota Metro yang berani menetapkan tersangka salah satu calon kepala daerah. Dan menurutnya, penetapan tersangka penetapan tersangka yang dilakukan oleh Gakkumdu Kota Metro pasti sudah melalui kajian dan bukti- bukti yang ada.
“Dan ini baru terjadi dalam sejarah pilkada ada calon yang ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu dan kita harus mendukung proses penegakan hukum oleh Gakkumdu Kota Metro yang berani menetapkan tersangka. Kita juga mendorong kepada gakumdu kabupaten/kota yang lain untuk berani melakukan penegakan hukum pilkada,” pungkasnya.
Senada juga disampaikan pengamat hukum dari Universitas Bandarlampung Lampung (UBL), Rifandy Ritonga. Disampaikannya, berdasarkan aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jika seorang calon terlibat dalam tindak pidana pemilu, termasuk pelanggaran kampanye, terdapat peluang untuk diskualifikasi.
Namun, dlkata dia, diskualifikasi tidak terjadi secara otomatis hanya dengan status tersangka. Menurutnya, proses ini bergantung pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Jadi, penetapan sebagai tersangka belum cukup untuk mendiskualifikasi pasangan calon, tetapi bisa berdampak signifikan apabila proses hukum lanjut memutuskan bersalah,” jelasnya.
Lanjutnya, penetapan status tersangka oleh Sentra Gakkumdu berdasarkan dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk bertindak berdasarkan alat bukti yang cukup, dan proses penetapan ini diharapkan transparan serta adil. “Dalam konteks pidana pemilu, penegakan hukum menjadi penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan proses pemilihan yang adil,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham dalam konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekertariat Gakkumdu, Senin (14/10).
Dugaan pelanggaran ini terungkap saat Bawaslu Kota Metro menemukan Qomaru membagikan bantuan sosial (bansos) yang diadakan Pemkot Metro pada 19 September 2024.
Ketika memberikan sambutan, Qomaru mengajak masyarakat yang hadir untuk memilihnya dan Wahdi Sirajuddin, dengan alasan telah memajukan Kota Metro.
Atas status tersangka ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil Qomaru Zaman. “Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kita tunggu surat resminya,” kata Badawi.
Dirinya mengungkapkan bahwa status tersangka Qomaru Zaman telah ditetapkan pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 lalu. “Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka. Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru,” ucapnya.
Badawi juga menjelaskan bahwa soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 tersebut masih akan diproses. “Soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak bukan kewenangan kami, jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 Hari, kalau tidak hadir bisa dihadirkan paksa. Dia sudah jadi tersangka
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali membeberkan hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu. “Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada penyidik, kemudian ada dari kejaksaan dan dari Bawaslu. Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan terhadap saudara paslon, bapak Qomaru,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini. Untuk pelanggaran pasalnya di sini dijelaskan pada pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015,” jelasnya.
“Tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun tentang Walikota,” imbuhnya.
Menurutnya, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut. “Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan Kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan,” bebernya.
“Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu Pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang. Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan,” tutupnya. (Ramona).









