Harianpilar.com, Bandarlampung – Rencana PT. Hutama Karya menaikkan tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) terus mendapat penolakan. Setelah kalangan anggota DPRD Provinsi Lampung, kini giliran Wakil Rakyat di Senayan yang meminta rencana itu dibatalkan. Sebab kenaikan tarif tol dinilai akan semakin menyengsarakan rakyat.
Anggota DPR RI Dapil Lampung II, Achmad Junaedi Auly secara tegas meminta rencana tersebut dihentikan. Kenaikan tarif tol dinilai belum tepat untuk dilakukan karena akan membebani masyarakat. “Karena masyarakat sekarang sedang kesulitan dari segi ekonomi, serta daya beli masyarakat juga sedang turun. Jadi saya kira belum tepat untuk menaikkan harga tol saat ini,” ujarnya, Senin (14/10).
Kader tulen PKS ini meminta kepada pihak pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan tol tersebut, apabila memang rencana kenaikan tol tersebut sudah ditetapkan. “Dan jika memang belum diberlakukan, tolong di stop dulu kenaikan tarif tol dan jangan diberlakukan sekarang. Karena ekonomi masyarakat sedang sulit sekarang,” tegasnya.
Menurutnya, ada sisi buruknya juga ke pihak pemerintah dengan kenaikan tarif tol itu sendiri. “Jika itu memang naik, masyarakat kemungkinan akan memilih tidak menggunakan tol dan memilih jalan reguler meskipun waktunya lebih lama, dan imbasnya kan ke tol itu sendiri,” kata dia.
Ia berharap tarif tol tidak ada kenaikan dan masih berlakukan tarif saat ini. “Biar masyarakat juga tidak kaget, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” pungkasnya.
Penolakan serupa sebelumnya juga disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi. Menurutnya rencana kenaikan harga tarif tol terutama di ruas Terbanggibesar – Pematang panggang hingga Kayuagung yang hampir mencapai 50 persen untuk setiap golongan kendaraan akan berdampak pada menurunnya kesejahteraan rakyat. Sebab kenaikan tarif tol berpotensi berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat. “Juni 2024 lalu inflasi di Lampung mencapai 2,84 persen. Artinya jika benar diterapkan (kenaikan tarif Tol) akan menurunkan kemampuan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Yusnadi mengatakan, kenaikan tarif tol sebesar itu tak hanya membebani masyarakat secara langsung bagi pengguna jalan tol, namun juga berpotensi mengurangi mobilitas dan distribusi logistic antar kota – antar provinsi yang pada akhirnya bakal berdampak pada perekonomian lokal.
“Kami sebagai wakil dari masyarakat di Lampung meminta agar pemerintah dan pengelola tol meninjau ulang rencana tersebut, sebab penting kiranya pengelola tol memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna sesuai standar pelayanan minimal (SPM). Faktanya beberapa ruas tol di jalur tersebut masih belum memberikan kepuasan pada pengguna tol,” cetusnya.
Untuk diketahui, PT Hutama Karya akan segera melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka). Penyesuaian itu menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.
Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang perlu diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, di mana penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
“Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif, dikarenakan hampir 5 tahun jalan tol ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020, sementara trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,” ungkap Adjib seperti dikutip dari detik.com, Selasa (7/10).
Adjib mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan investasi infrastruktur tol dan menjaga kualitas layanan yang optimal bagi pengguna jalan tol merujuk pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 Tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
“Untuk memastikan penyesuaian tarif berjalan lancar serta para pengguna dapat teredukasi terlebih dahulu mengenai manfaat dari penyesuaian tarif ini, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, media konvensional, media luar ruang hingga melakukan high level meeting dengan Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.
“Tol ini mampu memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Bakauheni menuju Kayuagung dari 8-10 jam menjadi hanya 4-5 jam, menghubungkan Pelabuhan Bakauheni dengan Kota Palembang serta meningkatkan sektor pariwisata sekitar jalan tol,” ujarnya.
Dengan penyesuaian tarif yang akan dilakukan di ruas tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
“Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” ujarnya.(*)
Rincian Kenaikan Tarif Tol Terpeka :
– Kendaraan Golongan 1: Tarif semula Rp 170.000 menjadi Rp 255.500
– Kendaraan Golongan 2 & 3: Tarif semula Rp 255.500 menjadi Rp 383.500
– Kendaraan Golongan 4 & 5: Tarif Rp 341.000 menjadi Rp 511.500. (Ramona).









