Harianpilar.com,Bandarlampung – Kepolisian Daerah Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkoba sepanjang 2026. Pemusnahan dilakukan di Krematorium Lempasing, Kamis (7/5), sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung.
Pemusnahan dipimpin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Lampung M. Elviza Tamrin mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung dan dihadiri perwakilan Pengadilan Tinggi serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
AKBP Elviza Tamrin menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dan ekstasi hasil sitaan dari tujuh perkara narkotika dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba.
“Barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung,” ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk memastikan narkotika hasil sitaan tidak kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil sitaan tidak disalahgunakan serta sebagai bukti keseriusan Polda Lampung dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Lampung,” tegasnya.
Dari hasil pengungkapan tujuh kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 216.332 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti itu sekaligus menjadi peringatan bahwa Lampung masih menjadi wilayah rawan peredaran narkoba, sehingga aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pengedar di berbagai daerah. (Ramona)









