Harianpilar.com, Bandarlampung – Rencana PT. Hutama Karya melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) dinilai akan semakin menyengsarakan rakyat. Sebab kenaikan tarif itu akan memicu menurunnya daya beli masyarakat, mengurangi mobilitas dan distribusi logistik.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Yusnadi, mengatakan, rencana kenaikan harga tarif tol terutama di ruas Terbanggibesar – Pematang panggang hingga Kayuagung yang hampir mencapai 50 persen untuk setiap golongan kendaraan akan berdampak pada menurunnya kesejahteraan rakyat. Sebab kenaikan tarif tol berpotensi berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat. “Juni 2024 lalu inflasi di Lampung mencapai 2,84 persen. Artinya jika benar diterapkan (kenaikan tarif Tol) akan menurunkan kemampuan ekonomi masyarakat,” ungkap Aleg PKS Dapil Lampung Timur ini, baru-baru ini.
Yusnadi mengatakan, kenaikan tarif tol sebesar itu tak hanya membebani masyarakat secara langsung bagi pengguna jalan tol, namun juga berpotensi mengurangi mobilitas dan distribusi logistic antar kota – antar provinsi yang pada akhirnya bakal berdampak pada perekonomian lokal.
“Kami sebagai wakil dari masyarakat di Lampung meminta agar pemerintah dan pengelola tol meninjau ulang rencana tersebut, sebab penting kiranya pengelola tol memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna sesuai standar pelayanan minimal (SPM). Faktanya beberapa ruas tol di jalur tersebut masih belum memberikan kepuasan pada pengguna tol,” cetusnya.
Yusnadi berjanji akan berkoordinasi dan menyampaikan masalah ini ke Anggota Fraksi PKS DPR RI terutama yang terkait dengan perhubungan.
Yusnandi juga mengingatkan Standar Pelayanan Minimal dalam konteks penyelenggaraan tol merujuk Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, meliputi kondisi jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol.
“Tentu SPM ini beserta evaluasinya harus jadi konsumsi publik. Agar masyarakat mengetahui secara transparan bagaimana antara layanan yang diberikan sesuai dengan tarif yang dibebankan. Artinya jika tidak sesuai, maka kenaikan tarif harus ditunda, hal ini merujuk pada Pasal 51 B Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022,” tandasnya.
Yusnadi menekankan sudut pandang pengelola tol, harus dalam kacamata bagaimana pelayanan ke masyarakat dan bagaimana harus mendengar serta sensitive dengan situasi lahir batin di masyarakat.”Jangan sampai situasi inflasi dijadikan argument untuk menentukan kebijakan kenaikan tarif tol, tapi pada saat yang sama tidak sensitif – merasakan situasi inflasi yang juga dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT.Hutama Karya akan segera melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Terbanggi Besar-Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka). Penyesuaian itu menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.
Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang perlu diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, di mana penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
“Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif, dikarenakan hampir 5 tahun jalan tol ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020, sementara trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,” ungkap Adjib seperti dilansir detik.com, Selasa (7/10).
Adjib mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan investasi infrastruktur tol dan menjaga kualitas layanan yang optimal bagi pengguna jalan tol merujuk pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 Tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
“Untuk memastikan penyesuaian tarif berjalan lancar serta para pengguna dapat teredukasi terlebih dahulu mengenai manfaat dari penyesuaian tarif ini, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, media konvensional, media luar ruang hingga melakukan high level meeting dengan Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.
“Tol ini mampu memangkas waktu tempuh dari Pelabuhan Bakauheni menuju Kayuagung dari 8-10 jam menjadi hanya 4-5 jam, menghubungkan Pelabuhan Bakauheni dengan Kota Palembang serta meningkatkan sektor pariwisata sekitar jalan tol,” ujarnya.
Dengan penyesuaian tarif yang akan dilakukan di ruas tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
“Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” tutupnya.(*)









