oleh

Marak Keberpihakan ASN, JPPR: Masih Lemahnya Integritas Pejabat Pemerintahan  

Harianpilar.com, Bandar Lampung- Belakangan fenomena netralitas aparatur sipil (ASN) dalam momentum Pemilihan kepala daerah (Pilkada) ramai muncul di berbagai pemberitaan media massa.

Sebelumnya, oknum camat Negeri Katon kabupaten Pesawaran menghebohkan publik, karena tertangkap basah menyimpan alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon di mobil dinasnya.

Tak sampai disitu, fenomena sebuah foto kali ini mendadak mencuri perhatian, memperlihatkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, sedang berswafoto di ruang kerjanya bersama tim pemenangan salah satu calon Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD).

Menanggapi fenomena netralitas ASN ini, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Anggi Barozi menyampaikan, peristiwa ini memang kerap menghantui dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Keberpihakan ASN bukan hanya terjadi di Provinsi Lampung tetapi juga di seluruh Indonesia,” jelasnya saat diwawancarai, Selasa (08/10/2024).

Bahkan, ia menilai, fenomena keberpihakan netralitas ASN ini sudah muncul dibeberapa kabupaten/kota di Lampung.

“Sebelumnya ada di Kabupaten Pesisir Barat, lalu Oknum Camat di Pesawaran. Kemudian hari ini terdapat potensi tidak netral oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung,” jelasnya.

Ia berpendapat, fenomena maraknya keberpihakan ASN ini adalah fenomena yang menunjukkan buruknya sistem demokrasi di Lampung.

“Dalam perundang-undangan sudah dijelaskan bahwa ASN harus netral. Munculnya keberpihakan ASN ini menunjukkan masih sangat lemahnya integritas pejabat pemerintahan,” kata dia.

Ia mengatakan, keberadaan ASN dengan tingkat netralitas yang tinggi adalah pondasi esensial untuk menjamin proses demokrasi berjalan adil dan merata. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus bebas dari pengaruh apapun yang dapat memengaruhi sikap dan tindakan mereka.

Ia melanjutkan, masih maraknya keberpihakan ASN ini, harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan, seperti Bawaslu dan KPU termasuk pemerintah provinsi Lampung.

“Menjaga netralitas ASN merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan demokrasi yang sehat di Provinsi Lampung,”jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta kepada Bawaslu untuk melakukan tindakan cepat dan tegas apa bila terdapat temuan tentang keberpihakan ASN.

“Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang menanggani pelanggaran pemilu, harus bergerak cepat dan tegas,” pungkasnya. (Ramona).