Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bandarlampung memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam Program JKN yang berhasil mencapai Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Seperti diketahui, saat ini capaian UHC per 1 Agustus 2024 Provinsi Lampung sebesar 99,17% dan capaian lima kabupaten/kota di wilayah kerja Kantor Cabang Bandarlampung sebesar 99,41%. Hal ini tentunya dapat tercapai atas Kerjasama seluruh stakeholder.
“Apresiasi tentunya kami berikan kepada seluruh stakeholder yang telah berupaya bersama untuk tercapainya UHC di Provinsi Lampung,” tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Yessy Rahimi dalam siaran persnya, Rabu (7/8).
Menurut Yessy, capaian ini diraih berkat pemahaman yang sama antara internal BPJS Kesehatan dan juga Pemerintah Daerah dalam memahami UHC yaitu untuk kepentingan Masyarakat. “Kunci sukses UHC adalah bagaimana berkolaborasi dan berkomunikasi yang baik bersama seluruh stakeholder,” ucapnya.
Dirinya tidak menapik adanya suka duka dalam perjalanannya untuk mencapai cakupan kepesertaan tersebut. “Awalnya butuh engagement Stakeholder dan masyarakat pada umumnya, mengenai betapa pentingnya memiliki Jaminan Kesehatan untuk masyarakat, pekerja serta diri sendiri, namun seiring proses dan waktu hal tersebut dapat terlaksana dan tingkat kepedulian masyarakat akan kesehatan juga yang mendorong tercapainya UHC,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN untuk segera mendaftarkan diri dan keluarga ke dalam program JKN. “Mari kita bersama-sama menjadikan Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera dengan menjadi bagian dari program JKN dalam meningkatkan Universal Health Coverage (UHC),” tutup Yessy.
Diketahui, Pada tahun ini Presiden Indonesia kembali akan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dalam Program JKN yang berhasil mencapai Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Program Jaminan Kesehatan Nasional atau biasa kita sebut JKN adalah program yang dirancang oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memastikan setiap warga negara Indonesia mendapatkan akses layanan Kesehatan yang merata dan berkualitas tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan kesehatan Masyarakat, pemerintah terus mendorong penerapan Universal Health Coverage (UHC) melalui program JKN. Kesehatan merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia dan akses terhadap pelayanan kesehatan juga bagian dari hak asasi setiap manusia. Universal Health Coverage (UHC) menjadi bagian tak terpisahkan dalam mendorong pemenuhan hak asasi tersebut.
Pentingnya terlindungi oleh JKN dapat memberikan rasa aman bagi Masyarakat saat menghadapi risiko Kesehatan yang tidak terduga tanpa kendala finansial. (Ramona).