Harianpilar.com, Bandarlampung – DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, mendesak Kementerian ATR/BPN melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Lampung untuk mengukur ulang lahan tebu milik PT Sugar Group Companies (SGC). Diduga lahan yang dikelola SGC berdasarkan HGU yang diberikan negara melebihi ketentuan.
Selain itu, AKAR Lampung juga menyorot adanya dugaan penggelapan pajak PT SGC yang dipimpin Jusuf Gunawan, terbilang sangat besar dan menjadi polemik besar bagi negara.
Koordinator AKAR Lampung Indra Mustain, saat menggelar aksi demo di depan Kanwil BPN Lampung, Senin (15/7) menegaskan, BPN Wilayah Lampung untuk segera mengukur ulang luas lahan tebu milik PT SGC.
“Dokumen kontrak HGU SGC dari pemerintah pusat dan provinsi tidak transparan. Bahkan, peta digital dan peta resmi berapa sebetulnya luasan HGU PT SGC, data yang bisa diakses masyarakat saat ini semuanya simpang siur,” ungkap Indra.
Indra menilai, adanya perbedaan luas lahan PT SGC ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Diduga kuat hal ini dijadikan modus untuk melakukan pengemplangan pajak. Kami atas nama rakyat Lampung, menggugat Kementerian Keuangan melalui Ditjen pajak melalui BPK untuk melakukan audit secara utuh dan menyeluruh terkait Pajak PT. SGC,” tegasnya.
Diungkapkan Indra, desakan untuk mengurai dugaan pengemplangan pajak ini sudah dilakukan sejak tahun 2004. Bahkan, pada 2011 Komisi II DPR pernah lakukan RDPU bahas dugaan penipuan, dugaan pemalsuan, dugaan penggelapan pajak SGC.
“Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan dan keterangan, terkait pembayaran pajak SGC kepada negara,” ungkap Indra lagi.
Bukan hanya itu, ungkap Indra, Komisi II DPR juga pernah membahas dugana penyerobotan lahan masyarakat di 4 kecamatan di Tulangbawang, yang diduga dilakukan PT SGC.
“Komisi II DPR menemukan fakta bahwa SGC dengan tanpa hak diduga telah menyerobot tanah milik warga di 4 kecamatan, untuk dijadikan perkebunan tebu,” urainya.
Dipertegas Korlap Aksi Rian. Dalam orasinya Rian mengungkapkan, BPN Lampung di setiap kepemimpinan tidak ada itikad baik dalam penyelesaian luasan lahan PT. SGC.
Hal ini menjadi polemik yang besar di Provinsi Lampung, Indonesia merupakan negara hukum maka panglima tertinggi adalah hukum itu sendiri.
“Tetapi para penegak hukum serta pemerintahan tidak ada yang melaksanakan aturan sesuai perundang undangan, banyak aturan yang telah dilanggar,” jelasnya.
Selain itu, ungkap Rian, pada pokok persoalan PT.SGC BPN mesti segera mencabut HGU PT. SIL yang diduga telah melanggar klausul pada HGU.
Pada HGU PT. SIL yang dikeluarkan tahun 2017 menerangkan perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pembakaran dalam tata kelola panen tebu, jika dilanggar maka dalam klausul HGU tersebut HGU batal demi hukum dan tanah kembali kepada negara.
“Kami meminta BPN memiliki sikap tegas untuk mengambil alih tanah HGU PT. SIL,” tegasnya. (*).