Harianpilar.com, Bandarlampung – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penanganan kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 senilai Rp 12 miliar jadi sorotan publik.
Bahkan, Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR) Provinsi Lampung, menyatakan mosi tidak percaya kepada Kejati Lampung atas mandeknya penanganan kasus perjalanan dinas DPRD Tanggamus yang telah merugikan negara sebesar Rp9,14 miliar itu.
AKAR Lampung juga mengancam akan menurunkan ratusan massa ke jalan untuk memastikan Kejati Lampung memproses kasus tersebut hingga tuntas.
Ketua Presidium AKAR Lampung Indra Musta’in menegaskan, pihaknya akan terus konsentrasi mengawal kasus Penyidikan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021.
“Bobroknya pengelolaan anggaran di DPRD Tanggamu sehingga telah menimnulkan stiqma negatif. Untuk itu, secara tegas Kami sebagai unsur elemen rakyat sangat meragukan Kinerja dari DPRD Kabupaten Tanggamus saat ini, akan terus mengawal kasus ini,” tegas Indra, dalam siaran persnya, Senin (9/7).
Dipaparkan Indra, dengan telah terungkapnya adanya dugaan tindakan korupsi berjamaah dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas dengan modus penggelembungan biaya penginapan dalam surat pertanggungjawaban (SPj).
Bahkan, ungkap Indra, perbuatan merugikan anggaran daerah ini terbukti jelas dengan keterangan pihak Kejati Lampung, jika sejumlah anggota DPRD Tanggamus yang telah mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan korupsi perjalanan dinas tersebut.
“Yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah jika dengan mengembalikan kerugian negara maka proses hukum pidana akan berhenti. Dan Kami jawab tidak,” tegasnya lagi.
Maka, AKAR Lampung mendesak Kejati Lampung untuk melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut dan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung,” tegas Indra.
Indra juga menegaskan, jika dalam kurun waktu sepuluh hari kerja sejak AKAR melakukan aksi belum ada penetapan tersangka atas kasus ini, maka AKAR Lampung akan menyurati melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jika tidak segera ada tersangka, maka kami akan melaporkan secara resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung, untuk memberikan teguran kepada Kejati Lampung atas mandeknya kasus Korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus,” tandasnya. (*).









