Harianpilar.com, Bandarlampung – Informasi terkait adanya pemekaran daerah otonomi baru (DOB) yang beredar belakangan ternyata tidak benar. Sebab pemeritah belum mencabut moratorium pembentukan DOB.
Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yahman meluruskan informasi terkait persetujuan pembahasan 26 Rancangan Undang Undang (RUU) Kabupaten/kota yang dikaitkan dengan persetujuan pemekaran kabupaten/kota, termasuk tiga bakal calon DOB di Lampung.
Di antaranya, pemekaran Kabupaten Natar Agung dari Lampung Selatan, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara, dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah.
Bahkan, dirinya menegaskan tidak ada pemekaran baru sebelum moratoriumnya dicabut. Dikatakannya pemekaran terakhir diperbolehkan hanya untuk daerah otonomi khusus di Papua saja.
“Jadi nggak ada yang ceritanya pemekaran baru. Karena memang kita sedang moratorium untuk pemekaran baru. Karena Menteri Dalam Negeri sedang menyusun desain atau road map pemekaran. sebenarnya Indonesia ini butuh Provinsi berapa sih, butuh Kabupaten berapa sih. Ini yang belum selesai,” tegasnya, Senin (24/6).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, 26 RUU tersebut merupakan daerah utama lama dan bukan DOB, dimana yang isinya 50 persen lebih sudah banyak mengalami perubahan. Termasuk UU Kabupaten Lampung Tengah, UU Kabupaten Lampung Selatan, dan UU Kabupaten Lampung Utara.
“Dan pembahasan 26 RUU ini saat ini sudah masuki tahap kedua. Dan 26 RUU ini bukan daerah otonomi baru tapi daerah otonomi lama. Jadi kenapa disebut RUU, karena isi perubahannya sudah lebih dari 50 persen. Karena sudah diatas 50 persen, artinya harus dibuat undang-undang yang baru,” terangnya
Dirinya juga menjelaskan kenapa 36 daerah dalam 26 RUU itu disebut sebagai daerah otonomi lama karena memang daerahnya sudah ada namun undang-undangnya yang harus diperbaiki. “Kenapa diperbaiki, karena banyak daerah yang batas wilayahnya sudah berubah. Umpamanya di Lampung seperti Lampung Selatan, Lampung Utara dan Lampung Tengah, ini kan undang-undang sudah ada tapi itu batas wilayahnya kan sudah berubah semua,” jelasnya.
Contoh lainnya, lanjut dia, seperti di Lampung Utara, dalam undang-undangnya yang belum diperbaiki nama-nama seperti Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji masih masuk dalam UU yang lama.
Kemudian di Lampung Selatan, jika melihat undang-undang yang lama nama Bandarlampung, Pringsewu, dan Tanggamus masih ada di UU Lampung Selatan yang belum diperbaiki. Begitu pun dengan Lampung Tengah, masih terdapat nama daerah Lampung Timur, Metro, mungkin juga ada Way Kanan.
“Nah ini kan mereka setelah reformasi pemekaran, seperti yang saya katakan tadi kan sudah punya undang-undang sendiri. Seperti Pringsewu punya undang-undang sendiri, Pesawaran punya sendiri, dan sebagainya,” kata dia.
Untuk itu, agar tidak terjadi tumpang tindih antara undang-undang kabupaten induk dengan undang-undang kabupaten yang baru harus dibuatkan undang-undang yang baru. Maka itu, masih kata dia, tiga bupati kabupeten induk ini dipanggil komisi II DPR RI untuk diminta masukan apakah ada stresing yang bisa dimasukan dalam muatan lokal ke dalam undang baru tapi kemasan lama itu.
“Umpamanya dari segi fiskal, umpamanya apakah Lampung Selatan karena daerahnya itu ada laut, apakah masalah wisata atau pendapatan dari laut itu di stresing disitu untuk dimintakan fisikal dipusat, umpamanya gituloh,” jelasnya.
Selagi lagi dirinya menegaskan tidak ada pemekaran baru sampai moratorium dicabut. Saat ini, kata dia, Mendagri sedang membuat road map terkait negara Indonesia ini seharusnya butuh berapa provinsi dan berapa kabupaten.
“Kepala Daerahnya nggak cerdas sih, jadi mereka buat proposal bikin study kelayakan itu kan mahal bisa 500 juta sampai 1 Milyar loh itu. Nah kalo umpamanya pemekaran kaya gini kan, kita nggak akan menolak usulan yang masuk, kita terima di komisi 2, cuman nggak akan diapa apakan karena masih moratorium,” kata dia.
“Nah nanti seumpamanya setahun atau dua tahun lagi ada pemekaran, ini baru dibahas. Tapikan akhirnya disuruh menyusun ulang lagi kajian sama proposal baru. Karena data-data statistiknya dan kondisi daerahnya berubah. Semua itukan duit lagi akhirnya, itu satu,” kata dia.
Hal yang sama ditegaskan Ketua DOB Natar Agung Irfan Nuranda Jafar. Menurutnya, Informasi adanya pesetujuan Presiden Jokowi terhadap pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Lampung, secara tegas dibantah Ketua Daftar DOB Natar Agung Irfan Nuranda Jafar (INJ).
Menurutnya, berita yang beredar terkait persetujuan Presiden Jokowi atas pemekaran tiga DOB di Lampung tidak benar.
“Pemberitaan itu gak bener itu. Pembahasan itu bukan soal pemekaran tapi soal 26 kabupaten kota yang dipanggil ke Jakarta. Karena undang-undangnya itu dulu pembetukannya masih di jaman UUD tahun 1950,” ungkap Irfan, saat dihubungi via telepon, Senin (24/6).
Untuk itu, kata Irfan, undang-undang tersebut harus dirubah. “Jadi itu bukan soal pemekaran, tapi soal keabsahan pembentukan kabupaten kota yang pada pada tahun 1950 bukan berdasarkan UUD 45,” tegasnya.
Diungkapkan Irfan, undang undang di tiga kabupaten yakni, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Utara ada perubahan. Sebab dulu hanya ada tiga kabupaten itu,” jelasnya.
Sebab, undang undang di tiga kabupaten itu masih berdasarkan tahun 1950 dan masih di bawah Sumatera Selatan.
“Jadi mau dibikin undang undang baru yang sesuai dengan UUD 1945 atau yang sudah direvisi ke empat kali oleh DPR. Jadi bukan soal pemekaran, soal pembentukan undang undnag kabupaten kota yang baru. Gak ada pemekaran,” tegasnya lagi. (*).









