oleh

Inspektorat Periksa Aparatur Desa Tanjungrejo

Harianpilar.com, Pesawaran – Kasus dugaan penyimpangan bantuan beras pangan nasional tahun 2023 yang merupakan program bantuan pemerintah pusat, di Desa Ranjugrejo, Kecamatan Waykhilau, Pesawaran meluas.

Setelah sebelumnya DPRD setempat bereaksi, giliran Inspektorat Pesawaran memanggil seluruh aparatur Desa Tanjugrejo untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Kepala Inspektorat Pesawaran Singgih menegaskan, pihaknya telah memeriksa oknum Kades dan aparat Desa Tanjungrejo guna dimintai keterangan seputar dugaan penyimpangan bantuan beras yang dikeluhkan masyarakat.

“Kami telah memangil kepala desa dan aparat Desa Tanjung Rejo untuk dimintai keterangan terkait keluhan masyarakat, tentang dugaan penyimpangan program bantuan pangan (Beras-Red),” ungkap Singgih, Rabu (10/5).

Selanjutnya, kata Singgih, pihaknya akan memanggil para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“KPM juga akan dipanggil, termasuk Dinas Ketahanan Pangan untuk singkronisasi data KPM,” tegasnya.

Diungkapkan Singgih, pemeriksaan terhadap pihak-pihak ini untuk mengumpulkan keterangan seputar tuduhan itu.

“Kami sedang memeriksa secara marathon dan belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Subhan Wijaya mengungkapkan, jika pihaknya akan segera turun langsung ke Desa Tanjungrejo, untuk memastikan tuduhan itu.

“Hari ini tanggal 10 Mei 2023 telah melakukan rapat dengan anggota Komisi I dan rencananya besok akan turun langsung ke Desa Tanjungrejo untuk mengumpulkan keterangan masayarakar,” kata Subhan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, mempertanyakan penyaluran bantuan pangan nasional tahun 2023 yang merupakan program bantuan pemerintah pusat yang dikelola Pemerintahan Desa Tanjung Rejo.

Betapa tidak, bantuan berupa beras tersebut tidak sepenuhnya diterima KPM yang seharusnya sebanyak 10 Kg, namun hanya 5 Kg.

Bahkan, tidak semua anggota PKM menerima bantuan, padahal tercatat ada 250 KPM yang berhak menerima bantuan tersebut.

Diungkapkan salah seorang KPM yang meminta namanya tidak dipublis menyebutkan, bahwa dirinya salah satu dari 250 KPM yang berhak menerima bantuan beras yang merupakan program Nasional Desa Tanjunrejo.

“Jujur Mas, Saya emang dapat bantuan beras tersebut, tapi hanya 5 kg saja. Setahu saya bantuan tersebut 10 kg per KPM. Saya berharap agar penegak hukum dan pihak terkait segera menindak tegas oknum aparat atau oknum kepala Desa Tanjung Rejo yang diduga menyimpangkan hak kami,” ungkap wanita setengah baya tersebut, Senin (8/5).

Sementara, Kasi Kesra Desa Tanjungrejo Suparjo, saat dikonfirmasi via mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam program bantuan nasional tersebut.

“Saya sendiri heran Mas, Saya selaku Kasi Kesra Desa Tanjung Rejo tidak sama sekali dilibatkan dalam penyaluran bantuan beras tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, Suparjo mengungkapkan jika jumlah KPM yang berhak menerima bantuan beras 250 KPM.

“Setahu saya jumlah KPM Desa Tanjung Rejo sebanyak 250 orang dengan bantuan beras 2,5 ton, tetapi saya tidak tahu persis berapa jumlah per kg yang dibagi dan berapa KPM yang menerima bantuan beras tersebut, karena saya tidak dilibatkan sama sekali,” tegasnya.

Dirinya mengakui sudah banyak masyarakat yang datang kepadanya untuk menanyakan terkait berapa kg bantuan beras untuk per -KPMnya.

Bahkan ada sejumlah KPM yang mengeluhkan bahwa mereka selaku bantuan tidak mendapatkan sama sekali bantuan beras yang disalurkan oleh Pemeritah Desa Tanjung Rejo.

“Saya juga bingung Mas jawab pertanyaan masyarakat KPM, karena saya sendiri selaku Kasi Kesra tidak di libatkan oleh kepala desa dalam pendistribusian bantuan beras tersebut,”pungkasnya, seraya mengatakan, “Saya berharap agar kepala desa dapat menyalurkan bantuan beras tersebut kepada KPM yang terdaftar dan berhak menerima,” tandasnya. (*).