Harianpilar.com, Bandarlampung – Polresta Bandarlampung terus mengembangkan kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan (Lamsel) dengan tersangka Akbar Bintang Putranto. Dikabarkan, Polresta telah memeriksa dua pejabat Pemerintah Kabuapten Lamsel, Rabu (10/5).
Meski enggan menyebut nama, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra membenarkan telah memeriksa dua saksi atas kasus dugaan tipu gelap jual beli proyek di Lamsel.
“Iya benar, hari ini ada dua saksi yang telah diperiksa,” kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua saksi yang diperiksa mengarah pada nama Sekda Kabupaten Lamsel Thamrim dan mantan Kadis PUPR Lamsel Syahroni.
Keduanya diperiksa secara terpisah di Mapolresta Bandarlampung yakni di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Unit Kejahatan Terhadap Harta Benda (Harda).
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandarlampung akan terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan (Lamsel) dengan tersangka Akbar Bintang Putranto.
Langkah ini untuk mengungkap modus operandi yang dilakukan tersangka pada tahun 2019 lalu, terhadap korban Yusar Riyaman Saleh, hingga mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar lebih.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra menegaskan, saat ini tersangka ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, berkaitan dengan janji plotingan proyek di Kabupaten Lampung Selatan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung,” kata Kasat Reskrim, Selasa (9/5).
Selanjutnya, akan dilakukan penyidikan mendalam untuk mengetahui apa motif dan modus tindak pidana yang dilakukan olehnya.
“Kasus ini statusnya masih tahap satu, uji penelitian ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, jika kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan tersebut, diketahui dilaporkan oleh Yusar Riyaman Saleh pada 13 Februari 2020, yang tertuang dengan nomor laporan TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM.
Lantaran tak menemui titik terang, Yusar akhirnya mengajukan gugatan perdata ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Februari 2022 lalu.
Dalam gugatannya, Yusar meencantumkan beberapa pihak sebagai tergugat di antaranya, Akbar Bintang Putranto (tergugat I), Joni Tamin (Tergugat II, Aliunsyah (tergugat III) dan Nanang Ermanto (tergugat IV).
Setelah beberapa kali proses persidangan, akhirnya Yusar mencabut gugatanya.
Untuk diketahui, penangkapan tersangka Akbar Bintang Putranto pada April 2023 lalu dan baru diumumkan awal minggu ini.
Kasat Reskrim menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Akbar Bintang Putranto, berdasarkan dari pengaduan korban yang kembali mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya.
“Beberapa minggu lalu, korban datang ke polresta Bandarlampung menyampaikan laporannya yang terlapornya telah ditetapkan DPO,” jelasnya.
Setelah dicek, ternyata benar terlapor berstatus DPO. “Atas dasar itu saya perintahkan Tim Tekab 308 untuk melakukan penangkapan,” jelasnya, Selasa (9/5).
Ditegaskan Kasat Reskrim, jika selama ini Akbar sellau mengelabuhi petugas kepolisian. Namun usai dilakukan pendalaman.
“Dari keterangan sejauh ini, yang bersangkutan memang menutup diri dan coba mengelabuhi pihak Kepolisian,” jelasnya.
Namun, setelah dikatehui identitas dan keberadaanya, Akbar berjasil diamankan.
“Kami telah mendapatkan identitas terangnya dan mungkin rejeki dari Allah, Tim Tekab 308 mengetahui titik lokasinya dan segera melakukan penangkapan,” tandasnya. (*).