oleh

Skema Reformasi Agraria Di Lampung Meningkat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Skema reformasi agraria di Provinsi Lampung mengalami peningkatan yang cukup siqnifikan. Pada tahun 2023, target reformasi agraria sebanyak 6.859 bidang tanah yang tersebar di 11 kabupaten, yaitu Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang,Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan, Tulangbawang Barat, Lampung Timur dan Mesuji.

Angka ini mengalami penurunan skema reformasi agraria dibandingkan tahun 2022 dengan target 11.500 bidang tanah.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, saat membuka Rapat Koordinasi pemanfaatan redistribusi tanah objek reforma agraria dalam penataan akses di Provinsi Lampung, di Hotel Horison, Senin (13/3).

Dijelaskan Sekdaprov, skema reforma agraria harus berkesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Target Reforma Agraria Provinsi Lampung pada tahun 2022 adalah 11.500 bidang tanah sedangkan pada tahun 2023 memiliki target sebanyak 6.859 bidang tanah yang tersebar di 11 kabupaten,” ungkapnya.

Menurut Sekdaprov, penataan aset dalam hal ini dimaknai dengan pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanah (sertifikasi hak atas tanah) yang telah dilaksanakan melalui kegiatan redistribusi tanah.

Penataan akses dilakukan melalui penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya, sehingga subyek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.

“Alhamdulillah di Provinsi Lampung Pak Gubernur sudah meluncurkan program yang sangat inovatif berkaitan dengan penataan ruang dan dukungan akses ini melalui Elektronik – Kartu Petani Berjaya (E-KPB),” ujarnya.

Untuk memperkuat reformasi agraria, kata Sekdaprov, Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur Nomor G/159/B.03/HK/2022 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung Tahun 2022 untuk berkoordinasi secara intensif dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dalam pelaksaaan Kegiatan Penataan Aset Redistribusi Tanah.

“Program redistribusi tanah bukan hanya merupakan program bagi-bagi tanah, melainkan program untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan pemberian hak atas tanah Negara kepada masyarakat, baik pemilik tanah dengan luasan kecil maupun yang sama sekali tidak memiliki tanah,” tegasnya.

Sekdaprov berharap, program ini dapat menyejahterakan masyarakat, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Dengan kerjasama lintas sektor yang sinergi, diyakini mampu mengoptimalisasi capaian pembangunan guna mewujudkan masyarakat Lampung Berjaya,” harapnya lagi.

Selain itu, koordinasi ini dapat menjaring isu-isu strategis dalam penyelenggaraan pertanahan khususnya reforma agraria yang ada di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

“Sehingga dapat mengambil langkah-langkah strategis guna menyelesaikan berbagai permasalahan,” tandasnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber antara lain, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Direktorat Jendral Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Bapak Dr. Ir. Dwi Budi Martono, S.T., M.T., IPU., CRMO. Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Bidang Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bapak Ir. Nurbakti, M.Si. Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung Bapak Handry Uswander H.P.,S.ST., S.H., M.H. (*).