oleh

Resmen Ancam Laporkan Kesaksian Asep Sukohar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pengacara terdakwa mantan Rektor Unila Karomani, Resmen Kadafi, menilai ada ketidaksingkronan kesaksian yang disampaikan saksi Asep Sukohar, pada persidangan perkara suap mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17/1).

Untuk itu, Resmen mengancam akan membuat laporan resmi atas dugaan kesaksian palsu yang disampaikan Asep Sukohar, jika menemukan bukti-bukti.

“Kita akan liat nanti dalam perkembangan persidangan ke depan. Apabila kita menemukan bukti-bukti ketiddaksingkronan atau keterangan bohong yang disampaikan Asep Sukohar, kita akan membuat laporan secara resmi, kalau penyidik tidak menetapkan dia sebagai tersangka memberikan keterangan palsu,” tegas Resmen, saat diminta tanggapan via telepon, Selasa (17/1).

Diungkap Resmen, dalam BAP Asep Sukohar menyatakan bahwa dia tidak pernah berkoordinasi dengan Karomani bahkan, tidak ada hal-hal yang disepakati atau diperintah oleh Karomani.

“Tapi dalam keteranganya di persidangan, dia menyatakam sudah berkoordinasi, nah itulah kenapa hakim menilai ini adalah hal yang tidak benar yang disampaikan oleh saksi,” ujarnya.

Terkait hal itu, Resmen juga meminta yang mulia untuk bisa memberikan teguran, agar JPU juga bisa menepatkan Asep Sukohar sebagai tersangka.

“Seperti halnya saksi Asep Sukohar menyatakan bahwa dia menikmati 150 juta itu dan itu atas persetujuan Karomani,” ujarnya lagi.

Menurut Resmen, atas kesaksian itu Asep Sukohar tidak bisa hanya beralibi, mengasumsikan bahwa dia menggunakan uang itu tidak singkron lagi dalam kesaksiananya.

“Contoh kegiatan Muktamar NU itu di bulan November 2021, dia dalam kesaksiannya dalam BAP menyampaikkan bahwa dirinya menerima uang itu setelah mahasiswa itu lulus bulan Juli 2022. Kok dia menggunakan duitnya di November2021, artinya tambah tidak singkron lagi,” ungkap Resmen.

Ditegaskan Resmen, jika ada ketidakjujuran yang disampaika oleh saksi Asep Sukohar.

“Hanya ada dua kemungkinan, pertama kalai dia mengambil duit itu di November 2021, artinya dia sudah menjanjikan kepada orang tua dari pada mahasiswa itu untuk memastikan anaknya lulus. Kalo dia misalnya menerima setelah mahasiswa itu lulus, maka dia berbohong telah menggunakan duit itu untuk Muktamar NU,” ungkap Resmen lagi.

Artinya, kata Resmen, Asep Sukohar itu saksi yang berbohong, dan tidak patut dipercaya keteranganya. (*).