Harianpilar.com, Bandarlampung – Dalam rangka pengamanan aset negara, Kementerian ATR/BPN Kota Bandarlampung menyerahkan 2 sertifikat tanah milik PT PLN (Persero) UPDK Bandarlampung, Jumat (9/12).
Acara ini berbarengan dengan Rapat Konsinyering dan Serah Terima Sertifikat Tanah antara BPN Kota Bandar Lampung dengan PT PLN (Persero) UIKSBS.
Penyerahan sertifikat asset tanah dari BPN Kota Bandar Lampung diserahkan secara oleh langsung Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani kepada Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) UIKSBS, Muhammad Agung Prabowo.
Seperti diketahui sejak tahun 2003, PT PLN (Persero) UPDK Bandar Lampung sudah melakukan pengurusan sertifikat tanah dan menjelang akhir tahun ini sertifikat tanah PLTD/G Tarahan akhirnya baru dapat diterbitkan.
Dalam kesempatan tersebut, Agung mengapresiasi dukungan yang telah diberikan BPN Kota Bandar Lampung terhadap PLN dalam mengamankan Aset milik Negara.
Agung berharap sinergi dan kolaborasi yang baik ini terus dilakukan untuk percepatan dan pengamanan aset PLN.
“Mewakili manajemen PLN menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya kepada BPN dalam dukungannya kepada PLN dalam aspek legalitas pengamanan aset negara”, ungkap Agung.
Ditemui dalam acara yang sama, Djujuk mengungkapkan pihaknya akan terus mendukung dan mengapresiasi upaya PLN dalam mempercepat sertifikat aset PLN.
“Kegiatan sertifkasi ini berlangsung cukup lama, kami mengerahkan segala upaya untuk mempercepat proses ini. Mari tingkatkan sinergitas, karena BPN siap membantu PLN dalam proses sertifikat tanah” ujar Djudjuk
Menutup agenda pekerjaan tahun 2022, sertifikat aset ini merupakan kado akhir tahun bagi PT PLN (Persero) UPDK Bandar Lampung selain terpenuhinya target kinerja juga sebagai dokumen legalitas/kepemilikan aset.
Dengan pemenuhan dokumen legalitas/kepemilikan akan menciptakan _value creation_ dan _branding_ kepada masyarakat bahwa PLN dalam menjalankan bisnis tidak hanya menjamin dari sisi teknis saja (keandalan pasokan listrik), tetapi juga dari sisi kepastian hukum dalam legalitas aset. (Ramona).