oleh

Pelantikan PJ Bupati Lambar Diundur

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat (Lambar) yang dijadwalkan, Minggu (11/12) di Gedung Balai Keratun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diundur.

Penundaan pelantikan ini, disebabkan Pemprov Lampung belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan menjelaskan, sampai tadi malam Pemprov Lampung belum menerima SK Pj Lambar.

“Selain SK belum terbit, Pak gubernur juga sedang tidak berada di tempat,” ungkap Qodratul, Sabtu (10/12).

Kepastian belum terbitnya SK Pj bupati Lambar juga ditegaskan Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung Koharudin.

“Belum turun SK nya sampai hari ini. Belum bisa dipastikan pelantikannya kapan. Pasti ada Plh yang akan ditunjuk itu Sekda setempat,” ungkap Kohar.

Kohar juga memastikan pihaknya akan segera melaksanakan pelantikan, jika SK Pj bupati Lambar terbit.

“Kalau SK sudah terbit kami siap melaksanakan pelantikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, penunjukan Pj Bupati Lambar seiring dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus-Mad Hasnurin telah berakhir pada tanggal 11 Desember 2022.

Sebelumnya, DPRD Lampung Barat telah mengusulkan tiga nama calon Pj bupati Lampung Barat diantaranya, Drs Nukman (Sekkab Lambar), Qodratul Ikhwan (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung) dan pernah menjadi Pj Bupati Pesisir Barat, Ganjar Jationo (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung) juga pernah mengabdi di Lampung Barat.

Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, S.Kom,. mengungkapkan, tiga nama tersebut telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui surat dengan nomor 170/69/DPRD-LB/2022 perihal usulan nama calon Pj Bupati Lambar.

“Diusulkannya tiga nama tersebut berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD Lampung Barat dengan Ketua dan Sekretaris, Fraksi-Fraksi DPRD pada  tanggal 15 November 2022 lalu, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya surat keputusan nomor 27/DPRD-LB/Kep.D/2022,” kata Edi Novial, belum lama ini. (*).