oleh

Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Tuba

Harianpilar.com, Tulangbawang – Pengelolaan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang (Tuba) pada Sekretariat Dewan (Sekwan) tahun 2021, diduga langgar Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran anggaran belanja tunjangan transportasi DPRD Tulangbawang sebesar Rp360 juta, dengan asumsi Rp15 juta+ Rp15juta x12 bulan.

Sekretaris DPD Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Tulangbawang Barat (Tubaba) Suhendri menjelaskan, pada tahun anggaran 2021, Sekwan DPRD Tuba menganggarkan belanja tunjangan transportasi DPRD sebesar Rp6,132 miliar, dengan realisasi sebesar Rp6,080 miliar atau 99,15%.

Dimana, besaran tunjangan transportasi tersebut telah diatur melalui Peraturan Bupati Tulangbawang Nomor 32 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Tulangbawang Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 Tentang Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD Tulangbawang dengan rincian sebagai berikut, ketua Rp17 juta, wakil ketua Rp15 juta dan anggota DPRD Rp13 juta.

Sementara, kata Suhendra, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima SIKK-HAM Tubaba, dari hasil review dokumen dan wawancara BPK  dengan bendahara barang, kabag umum dan sekretaris DPRD pada tanggal 28 Maret 2022 terungkap, jika pihak Sekwan tetap memberikan uang transportasi kepada wakil ketua I dan II, meski keduanya telah diberikan kendaraan dinas.

Padahal, ketentuan pemberian uang transportasi tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 16 menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan.

“Diketahui bahwa wakil ketua I dan II saat ini masih mempergunakan kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner BE 1036 TZ,  dan Wakil Ketua II DPRD masih mempergunakan kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner BE 1037 TZ,” ungkap Suhendri.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp360 juta.

Lantaran, Sekwan diduga tidak mengikuti ketentuan dalam merealisasikan dan membayarkan tunjangan transportasi pimpinan DPRD.

“Penjelasan atas Pasal 16 di atas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan adalah, bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan, maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya,” ungkap Suhendri.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Keuangan DPRD Tulangbawang Anton mengaku jika soal pembayaran trasportasi pimpinan dan anggota DPRD bukan ranah bagian keuangan.

“Itu bukan bidang kami, tapi di Bagian Umum. Permasalahan ini akan kita rapatkan,” kata Anton, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Sementara, Sekertaris DPRD Tulangbawang Puncak Setiawan, belum berhasil untuk dikonfirmasi. (*).