Harianpilar.com, Tulangbawang – Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil mengamankan oknum guru Pondok Pesantren (Ponpes) cabul yang berada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Sabtu (3/12).
Diduga, oknum guru Ponpes WY (41) ini telah mencabuli sedikitnya 9 santri laki-laki dengan modus memberikan pinjaman uang kepada korban.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang (Tuba) AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena menjelaskan, pelaku WY ditangkap lantaran diduga mencabuli 9 santri pondok pesantren yang notabena adalah anak didiknya sendiri, atas atas laporan polisi dari W (42) warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji yang merupakan orang tua salah satu korban.
“Petugas mengamankan seorang pelaku asusila berprofesi guru di sebuah ponpes di Kampung Purwa Jaya, berinisial WY (41) pada Sabtu (03/12/2022) siang,” ujar Kasatreskrim, Minggu (4/12).
Kasatreskrim mengungkapkan, pelaku telah diantar langsung oleh pihak pengelola pesantren ke Mapolres Tulang Bawang pada Jumat (2/12/2022) jam 22.00 WIB.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku asusila, Sat Resrim Polres Tulang Bawang menetapkan pelaku WY (41) sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulangbawang,” ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim membeberkan, aksi cabul yang diduga dilakukan oknum guru ponpes pada para santri laki-laki didikannya, telah berlangsung sejak tahun 2020.
“Hasil introgasi petugas pada pelaku WY (41) terungkap dari keterangan pelaku bahwa perbuatan asusila yang dilakukannya sudah berlangsung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” bebernya.
Bahwa, ungkapnya, semua korban asusila adalah santri pondok pesantren berjenis kelamin laki-laki dan perbuatan asusila dilakukan di dalam kamar pelaku yang berada di areal Ponpes yang berada di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
“Pelaku mengakui bahwa korban perbuatan asusilanya sebanyak 9 orang santri ponpes laki-laki yang semuanya merupakan santri Ponpes,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun.
Kemudian AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengungkap modus operandi pelaku WY (41) dalam menjalankan aksi pelecehan seksual pada santrinya.
“Pelaku merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah para korban sudah berada dikamar pelaku WY (41), dia mulai melancarkan perbuatan asusila itu pada korban.
“Pelaku mencium pipi korban dan memegang alat kelamin korban hingga korban mengeluarkan air maninya,” tandas AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.
Selain menahan pelaku WY (41), Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kasur lantai warna coklat, bantal warna merah dan putih gambar hello kitty, kaos warna hijau muda, dan sarung warna hijau lumur dengan motif batik kuning emas.
“Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (*).