Harianpilar.com, Lampung Barat – Berkas perkara dan barang bukti tahap II, dugaan korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2014, dengan tersangka Arya Lukita Budiman (ALB), diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Liwa, Selasa (30/8).
Pantauan di Kejari Liwa, ALB yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Pesisir Barat (Pesibar), terlihat mengenakan seragam tahanan dengan tangan diborgol, didampingi kuasa hukumnya Riki Ansori, SH, saat keluar dari Kantor Kejari Liwa dan resmi menjadi tahanan di Rutan Klas IIb Krui.
Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Dedy Sutendy, SH, MH., mengatakan, tahap II tersebut dihadiri oleh Kasi Pidsus Mart Mahendra Sembayang, SH., Kasi Pidum Rahmat Efendi, SH, MH.,Kasi BB Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoeng, SH.MH., Jaksa M. Eri Fatriansyah, SH.
Dikatakannya, terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan di tambah dengan UU No 21 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
”ALB telah dibawa menuju Rumah Tahanan Klas IIb Krui oleh Seksi Tindak Pidana Khusus, dengan dilakukan pengamanan oleh Seksi Intelijen dan Pihak Kepolisian Lampung Barat,” ungkap Zenericho.
Untuk diketahui, Kejari Lampung Barat, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipidkor dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2014 dengan kerugian Negara mencapai Rp339.044.115,75.
Dalam press release yang dilakukan oleh Kepala Kejari Lambar Riyadi, SH., dan jajaran, di Aula Kejari setempat Rabu (23/2/2022) lalu, diketahui bahwa penetapan kedua tersangka berinisial A yang dan ALB tersebut berdasarkan hasil peningkatan penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan.
Perbuatan melawan hukum tersebut kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.339.044.115,75. Kerugian negara tersebut berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp.1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV. E.S.
Untuk modus operandinya tersangka ALB meminjam perusahaan CV. E.S untuk mengikuti lelang, selanjutnya ALB membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan tersangka melalui stafnya.
Lalu, tersangka ALB memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S. Sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).
Diantaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas. (*).