oleh

Dipecat, 57 Pegawai KPK Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi

Harianpilar.com, Jakarta – Solidaritas Masyarakat Sipil bersama perwakilan pegawai KPK nonaktif yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK menggelar aksi dengan mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/09/2021).

Aksi dengan mendirikan Kantor darurat sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi saat ini. Informasi terbaru bahkan KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian terhadap 57 pegawai KPK nonaktif pada 30 September mendatang.

Seperti dilansir suara.com, dalam aksi ini terdapat sebuah kotak yang bertuliskan ‘Surat Untuk Presiden’ serta sejumlah spanduk yang dibentangkan di pintu gerbang KPK Lama tyang bertuliskan #BeraniJujurPecat.

Isi surat pun ditujukan kepada presiden Joko Widodo agar melakukan pembatalan TWK yang memecat 57 pegawai KPK dan menepati jainjinya untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Aksi tersebut juga dihadiri oleh eks Pimpinan KPK Saut Situmorang. Dalam orasinya, Saut mengatakan KPK adalah harapan masyarakat agar Indonesia lebih benar, lebih sejahtera dan lebih bermartabat.

“Yang kami lakukan saat ini sejalan dengan revolusi mental Presiden Jokowi, poin paling atas dari revolusi mental adalah integritas, kita harus ingatkan itu lagi,” ujar Saut.

Saut menyebut meminta agar Presiden Joko Widodo bersikap terkait polemik TWK ini hingga jangan sampai menyingkirkan 57 Pegawai KPK. “Ini adalah bentuk perjuangan keadilan dan kebenaran,” ucap Saut.

Sementara itu, Soar Siagian salah satu tim hukum 57 pegawai KPK menyampaikan bahwa pegawai KPK yang disingkirkan orang-orang yang tidak bisa diajak kompromi dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Soar, orang yang dianggap bermasalah adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Tak luput bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga elah terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang telah dijatuhi Dewan Pengawas KPK.

“Para pelanggar etik inilah yang merancang TWK dan pemecatan para pegawai yang enggan diajak kompromi,” tuturnya.

Dalam aksi solidaritas masyarakat sipil ini pun, akan pendirian Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi rencananya akan berkantor setiap Selasa dan Jumat pukul 16.00 sampai 17.00 WIB. Adapun seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya tentang pemberantasan korupsi dipersilakan mengunjungi kantor darurat tersebut.

Para peserta aksi juga menggunakan pita merah dilengan kiri. Pita merah ini melambangkan keberanian untuk melawan pelemahan pemberantasan korupsi oleh para oligarki.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan hormat pada 30 September 2021.

Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

“Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat  per tanggal 30 september 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/09/2021).

Menurutnya, KPK memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021

Awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.

Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.(suara.com)