oleh

Proyek BPBD Tanggamus. Kejari – Polres Jangan “Tutup Mata”

Harianpilar.com, Bandarlampung – Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Tanggamus didesak proaktif mengusut masalah proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tahun 2020. APH diminta tidak “tutup mata” terhadap masalah proyek penanggulangan bencana berkualitas meragukan itu.

Proyek BPBD Tanggamus yang bernilai miliaran namun belum setahun sudah mengalami kerusakan itu diantaranya proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Way Napal (Napal Kelumbayan) senilai Rp3,5 Miliar yang dikerjakan PT. Aya Pujian Pratama.


Kemudian, proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai way Pertiwi ( Banjar Negeri – Cukuh Balak ) dikerjakan CV DWIMITRA LAMPUNG PERDANA senilai Rp 1,5 Miliar. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI KAMIS 16 SEPTEMBER 2021).(Tim/J Hipni)