Harianpilar.com, Tulangbawang – Saat pandemi covid 19, kekerasan seksual terhadap anak di Lampung masih terus terjadi. Setelah pelecehan seksual anak disabikitas di Waykanan, pelecehan seksual oleh oknum kadus di Tulangbawang (Tuba), kini kembali terkuak aksi pencabulan terhadap anak di kabupaten yang sama.
Pelaku yang sudah berbau tanah NR (63), warga Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas Polsek Gedung Aji karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ini ditangkap hari Jumat (03/09/2021), pukul 14.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Penawar Aji tanpa perlawanan.
“Hari Jumat siang, petugas kami berhasil menangkap seorang kakek yang melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar berinisial A (11), warga Kecamatan Penawar Aji,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (04/09/2021).
Arbiyanto menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan oleh kakek ini terjadi sebanyak dua kali terhadap korban dan semuanya di rumah pelaku.
Kejadian pertama hari Senin, untuk tanggal korban lupa bulan Agustus 2021, pukul 11.00 WIB. Saat itu korban melintas di depan rumah pelaku, lalu dipanggil oleh pelaku dan korban diajak oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya.
Pelaku lalu mengunci pintu dan langsung menarik korban ke dalam kamar, di dalam kamar pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan sempat mengancam akan memukul korban apabila korban menolak, setelah kejadian tersebut korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.
Kejadian kedua hari Jumat, untuk tanggal korban lupa namun masih di bulan Agustus 2021, pukul 17.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain di depan rumahnya dan dipanggil oleh pelaku. Korban disuruh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya dengan alasan meminta kerokan dan pelaku mengaku masuk angin.
Saat kerokan sudah hampir selesai, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan lagi-lagi korban diancam apabila menolak akan dipukul, setelah kejadian ini korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.
“Terbongkarnya aksi biadab sang kakek ini karena bibi kandung korban curiga dengan tingkah laku korban yang tidak seperti biasanya. Korban mulai murung dan merasa ketakutan, setelah ditanya korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya,” jelas Ipda Arbiyanto.
Tak terima keponakannya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku, bibi kandung korban langsung mengajak korban ke Mapolsek Gedung Aji untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Usai menerima laporan, petugas dengan cepat mencari keberadaan pelaku dan hari itu juga pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Merizal)