Harianpilar.com, Pesawaran – Ulah Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Pesawaran, Aznan mengkampanyekan paslon nomor urut 02 Dendi – Marzuki di kegiatan UMKM Desa Karang Rejo Kecamatan Negerikaton beberapa waktu lalu, membuat kesal Plt Bupati Pesawaran, Eriawan.
Menurut Plt Bupati Eriawan, dirinya sudah berungkali menghimbau baik secara lisan maupun edaran surat meminta seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis dukung mendukung terhadap salah satu paslon pada Pilkada Pesawaran 2020. Namun himbauan tersebut terkesan tidak digubris oleh Kabid UMKM, Aznan.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu. Kami akan memantau di Bawaslu, karenakan sesuai proses Bawaslu akan melaporkan ke KASN. Nah setelah hasil dari rekomendasi KASN itulah kami akan menindak sesuai dari vonis KASN nanti,” ungkap Eriawan, Senin (02/11/2020).
Dikatakan Eriawan, pelanggaran Kabid Aznan, masuk kategori pelanggaran berat. Lantaran Aznan secara terang mengkampanyekan petahana dikegiatan resmi kedinasan tempat dimana yang bersangkutan bertugas.
“Yang dilakukan Kabid UMKM (Aznan -red) masuk pelanggaran berat. Dalam vidoe yang beredar itu dia masih bertugas dan berpakain seragam ASN,” tukasnya.
Kemudian saat disoal lebih lanjut terkait sangsi yang bakal diterapkan kepada ASN yang tidak netral tersebut (Aznan -red).
“Sanksi yang bakal dikenakan dari penurunan pangkat hingga pemecatan dari ASN. Ya kita tunggu saja hasil rekomendasi dari KASN,” pungkasnya.
Sementara ditempat terpisah, Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Pesawaran, Aznan pasrah akan sanksi yang bakal dikenakan pada dirinya terkait video viral mengkampanyekan paslon nomor urut 02 Dendi -Marzuki di kegiatan UMKM Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon beberapa waktu lalu.
Aznan berdalih apa yang dilakukannya didalam vidio tersebut, sebagai sikap spontan dàri dirinya. Selain didasarkan atas permintaan dan keinginan dari kelompok UMKM binaannya itu sendiri. Juga dirinya tidak mengetahui sama sekali kalau perbuatannya itu, melanggar peraturan pemilu, yang ada sanksinya.
“Saya hanya bisa pasrah saja bang. Kalau memang perbuatan saya di video itu salah dan ada sanksinyà. Tapi yang jelas, saya akui ini, karena kebodohan saya, yang gak tahu kalau, apa yang saya lakukan itu, sebagai pelanggaran yang ada sanksinya,” ucap Aznan, saat ditemui di kantornya, Senin (02/11)
“Terus terang bang, saya buta sama sekali sama aturan pilkada ini. Niat saya sih lurus- lurus saja, ingin memajukan UMKM Pesawaran, itu saja,” dalihnya.(Fahmi)









