oleh

Bawaslu Bandarlampung Tolak Seluruhnya Gugatan Ike-Zam

Harianpilar.com, Bandarlampung – Bawaslu Kota Bandarlampung memutuskan menolak seluruh permohonan bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah dalam Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa, Sabtu (12/09/2020).

Keputusan dibacakan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah sebagai Pimpinan Majelis bersama Anggota Bawaslu lainnya.

Dalam pembacaan putusannya, Candra menyampaikan empat poin penting dalam putusannya. Pertama, Berita acara yang diajukan dalam permohonan merupakan obyek sengketa sebelumnya.

Kedua, Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan sengketa tentang pemilihan. Ketiga, Majelis musyawarah berwenang memeriksa memutus permohonan Pemohon. Terakhir, Permohonan Pemohon tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup untuk dikabulkan.

“Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Candrawansah.

Sementara itu, Ike Edwin-Zam Zanariah bersama kuasa hukumnya Dewi, menyampaikan penolakan atas putusan Majelis Pemeriksa atau Bawaslu Bandarlampung kepada media.

Ike Edwin menilai Bawaslu Bandarlampung selaku Majelis Pemeriksa, tidak mempertimbangkan keputusan dengan baik, seksama, teliti, dan cermat tentang fakta-fakta hukum yang terungkap dalam musyawarah terbuka.

“Dalam putusannya majelis tidak mempertimbangkan seluruh keterangan saksi-saksi, tidak dimasukkan dalam putusan,” ujar Dang Ike, sapaan akrab Ike Edwin.

“Ada saksi yang tidak hadir di sini (musyawarah terbuka) tiba-tiba ada di dalam berita acara keputusan itu. Saya juga punya saksi namanya Erni dan Sutopo yang hadir di sini, justru tidak dimasukkan dalam berita acara,” tegas mantan Kapolda Lampung ini.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Ike Edwin-Zam Zanariah, Dewi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari data persidangan.

“Kami masih menunggu hasil dari data ini. Tadi ada keterangan tertulis PPK yang pada saat persidangan tidak ada. Tetapi tadi dalam putusan ada dibacakan.”

“Berarti data ini masuk, kapan masuknya kami masih menunggu Sekretaris Bawaslu, mereka minta izin dulu sama atasan. Saya ingin melihat berita acara sidang atau notulensi sidang,” tutup Dewi. (Ramona)