Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan wajib pajak (WP) seperti pemilik restoran, tempat hiburan ataupun hotel yang mengakali pajak dengan tidak menginput transaksinya ke dalam alat perekam pajak online (tapping box).
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, mengatakan, sepanjang tahun 2019 Pemkot Bandarlampung meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran, hotel dan tempat hiburan senilai Rp65,6 Miliar atau sebesar 145% dari sebelumnya sebesar Rp49,4 Miliar menjadi Rp115 Miliar.
“Peningkatan ini diperoleh setelah dilakukan pemasangan 306 alat perekam pajak online atau yang dikenal dengan tapping box device oleh 294 wajib pajak pemilik restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir di Kota Bandar Lampung,” terang Ipi pada Harian Pilar, Selasa (10/03/2020).
Menurutnya, peningkatan PAD dari sektor pajak ini merupakan salah satu program pencegahan korupsi yang didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diterapkan oleh pemerintah daerah melalui program optimalisasi penerimaan daerah (OPD).
Terkait dengan program tersebut, Pemkot Bandarlampung telah melakukan inovasi sistem pajak daerah terintegrasi yang bekerja sama dengan Bank Lampung dengan pemasangan alat perekam pajak online pada wajib pajak restoran, hotel dan tempat hiburan sejak 2018.
“Alat tersebut akan merekam semua transaksi yang diinput secara real time. Dengan sistem tersebut, maka setiap data transaksi dan pembebanan pajak kepada pelanggan yang telah dipungut oleh pengusaha kepada pelanggan dan harus disetor ke kas daerah, secara online masuk dan termonitor oleh Bapenda atau Badan Penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) serta bank terkait,” jelasnya.
Sayangnya, dalam implementasinya KPK masih menemukan penyimpangan di lapangan. Di antaranya masih terdapat wajib pajak baik pemilik restoran, tempat hiburan ataupun hotel yang tidak menginput transaksinya ke dalam alat perekam pajak online (tapping box) tersebut, sehingga hilang potensi penerimaan yang harusnya disetorkan ke kas daerah. Padahal, pelanggan telah dipungut pajak oleh pengusaha atas transaksi yang dilakukan.
“Karenanya, KPK mengimbau kepada masyarakat agar memastikan setiap bertransaksi di restoran, hotel dan tempat hiburan yang sudah terpasang tapping box device supaya tercatat/terinput ke dalam alat perekam, sehingga pajak yang telah dipungut disetorkan ke kas daerah,” pungkasnya.(Sifa)









