oleh

UMK Kota Metro 2019 Diusulkan Naik Rp166 Ribu

Harianpilar.com, Metro –  Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Metro Tahun 2019 akan menjadi Rp2.242.540 dimana dari tahun 2018 yaitu sebesar Rp2.075.850. Artinya, UMK Metro tahun 2019 naik sekitar Rp166 ribu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rahkmat Zainuddin Sesunan, Kamis (11/01/2018).

“Perhitunganya itukan tingkat akar ditambah dengan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Tingkat inflasi 2,55 persen pertumbuhan ekonomi 5,03 persen totalnya 8,03. Nah itu dikalikan UMK tahun 2018. Berdasarkan perhitungan itu ada kenaikan sekitar Rp166 ribu. 2018 sebesar Rp2.075.850 menjadi Rp2.242.540, “jelasnya di halaman Pemkot Metro.

Dikatakanya, UMK Metro tahun 2019 masih menunggu keputusan dari Gubernur Lampung. Nantinya, jika sudah ditetapkan, pihaknya akan memberikan surat edaran ke perusahaan yang ada di Kota Metro.

“Itu sudah kita usulkan ke gubernur. Kita masih menunggu keputusan gubernur. Nanti setelah ditetapkan baru kita edarkan ke perusahaan,” kata dia.

Menurutnya, surat edaran UMK tersebut tidak menjamin semua pekerja sesuai gaji UMK. Pasalnya, sesuai UU Ketenagakerjaan yang dapat digunakan sesuai dan kerjasama antara perusahaan dan pekerja.

“Setelah perjanjian dan kesepakatan itu baru peraturan kelahiran. Tapi kami tetap meminta kepada perusahaan-perusahaan yang lebih maju dengan memberikan pekerjaan sesuai dengan UMK dan Jaminan Kerja,” paparnya.

Ditambahkanya, saat ini ada sekitar 430 tempat usaha yang belum memenuhi UMK. Pasalnya, beberapa tempat yang merupakan usaha kecil.

“Karena itu usaha kecil ya. Pedagang-pedagang yang dipasar itu,” tandasnya. (Zuli)