oleh

Kemenkum HAM Resmikan 30 Desa Sadar Hukum

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Republik Indonesia meresmikan 30 desa sadar hukum Provinsi Lampung di Hotel Novotel, Rabu (12/09/2018).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto mewakili Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly mengatakan, desa sadar hukum merupakan salah satu program Kemenkum HAM yang berbentuk lomba, desa akan dinilai dari beberapa indikator sadar hukumnya.

“Ada banyak macam indikator, seperti ketaatan pajak, minimnya konflik di daerah, dan lain sebagainya,” ungkap Benny usai penandatanganan MoU tersebut.

Benny menambahkan, Provinsi Lampung memiliki potensi yang cukup baik terkait pelaksanaan desa sadar hukum. “Lampung baik, buktinya hari ini kita meresmikan 30 desa sadar hukum,” kata dia.

Sementara Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mengupayakan dan memfasilitasi agar semakin banyak desa di Lampung yang masuk dalam kategori desa sadar hukum.

“Imbasnya tentu besar untuk Lampung, karena saat desa menjadi desa sadar hukum, maka masyarakat akan lebih memahami dan mengerti akan hak dan kewajibannya terhadap hukum,” tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Bambang Haryono mengatakan, terdapat 30 desa sadar hukum dari 22 kecamatan di 4 Kabupaten di Provinsi Lampung yang diresmikan menjadi desa sadar hukum.

“Kita mengundang semua kepala daerah se-Lampung untuk hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman. Diharapkan dengan adanya nota kesepahaman ini bisa memacu kepala daerah untuk menggalakkan desa di daerahnya menjadi desa sadar hukum,” jelasnya sebagaimana dilansir Momentum.

Bambang menambahkan, kegiatan pembinaan yang berkelanjutan terus dilakukan dalam rangka membangun masyarakat cerdas hukum. Upaya tersebut belum menjangkau sepenuhnya, mengingat luasnya wilayah Propinsi Lampung. Peran aktif tenaga Penyuluh Hukum yang tangguh dan inovatif juga sangat diperlukan dalam mendukung tercapainya masyarakat cerdas dan berbudaya hukum.

“Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah memiliki 6 orang tenaga fungsional penyuluh hukum ahli muda dan 6 orang tenaga fungsional penyuluh hukum ahli pertama, mereka bekerjasama dengan organisasi bantuan hukum, instansi terkait lainnya serta pemerintah kota/kabupaten, mereka merupakan ujung tombak yang menggerakkan terbentuknya kelompok- kelompok keluarga sadar hukum,” katanya.(Mar/Lis)