oleh

Nyonya Lee Dilaporkan ke Bawaslu

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kehadiran Bos PT Sugar Grup Companies (SGC) Purwati Lee atau biasa disebut Nyonye Lee pada sejumlah kampanye Calon Gubernur dan wakil Gubernur Lampung pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia Cholim dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. Bawaslu didesak mengusut dugaan keterlebibatan Nyonya Lee dan SGC dalam pendanaan pencalonan Arinal dan Nunik. Sebab terdapat batasan bagi individu atau perusahaan untuk menyokong dana calon.

Laporan itu disampaikan oleh Ketua Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung, Basuki. Menurut Basuki, laporan pihaknya itu sebagai upaya mengantisipasi adanya dugaan money politik pasca kehadiran Vice Presiden PT Sugar Grup Companies (SGC), Lee Purwanti di acara kampanye pasangan calon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim di Tulang Bawang, Lampung Tengah dan Metro beberapa waktu lalu.

“Jika kemarin hanya ada desakan saja, maka besok (Selasa), kita (Humanika) akan melaporkan ke Bawaslu dan Gakkumdu. Karena Bawaslu sebagai lembaga yang secara absolut berwenang menangani dan menilai ada tidaknya pelanggaran pemilihan atas temuan/laporan sebagaimana UU Pilkada yang ditangani, Bawaslu sebagai lembaga full body bisa melakukan pemanggilan,” kata Basuki, Senin (7/5/2018).

Dalam pelaporan tersebut, pihaknya akan melampirkan beberapa dokumen untuk memperkuat laporan dugaan nyonya Lee sapaan akrab Lee Purwanti yang mendanai kampanye paslon nomor urut tiga tersebut.Sosok Arinal Djunaidi yang diketahui sebagai pensiunan Sekdaprov Lampung itu dinilai tidak akan mampu melakukan kegiatan kampanye yang terbilang paling spektakuler ketimbang paslon lainnya dengan memanggil beberapa artis dan ustad dari ibukota seperti Dewi Persi, Via Vallen dan ustadz Solmed.

“Landasan yang kita lihat dari Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Arinal hanya sekitar Rp 8 miliar. Kemudian, dari sekian banyak kegiatan itu, munculnya dugaan bahwa sangat tidak mungkin memakai dana dari kantong Arinal. Tentu saja kita patut menduga Lee Purwanti (SGC) yang diduga mensponsori dana kampanye Arinal yg nilai diduga melampaui dana kampanye yang dilaporkan. Karena ada aturan jelas yang membatasi individu atau perusahaan untuk membantu dana calon,” ungkapnya.

Pelaporan ini juga dilandasi tidak adanya gerakan dari Bawaslu Lampung terkait menyebarnya video yang berisi membagikan amplop ke beberapa orang dengan memakai baju kampanye bergambar Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim.

“Ini kan wah banget adanya temuan pembagian uang yang dilakukan oleh orang yang diduga sebagai relawan dari paslon nomor 3. Selain itu, kabarnya juga masyarakat yang hadir dalam kegiatan kampanye itu juga mendapat makan siang berupa nasi kotak. Artinya, peserta kampanye itu dimobilisasi,”tegasnya.

Jika pelaporan ini tidak tanggapi atau ditindaklanjuti, maka pihaknya akan menggelar aksi kampanye di depan kantor Bawaslu dan KPU pada Senin (14/5/2018) mendatang. “Jika masih tidak ditanggapi juga, maka kita akan melaporkan ke instansi diatasnya, seperti DKPP,”jelasnya.

Di lain sisi, ia mengungkapkan alasan pihaknya fokus di money politik pasca digelarsnya pilgub, sebab hampir 20 tahun reformasi Republik Indonesia mengalami kemunduran karena adanya indikasi money poilitik dari peran serta koorporasi.

“Siapa yang diuntungkan dengan adanya pemilihan langsung, ya koorporasi karena adanya kepentingan. Apalagi catatan beberapa kali SGC kerap kali disorot soal sengketa lahan dan tahun sebelumnya diiindikasi pengemplangan pajak. Ditambah lagi SGC dikabarkan tidak masuk dalam tax amnesty di program presiden RI, Joko Widodo,”pungkasnya.(Maryadi)