oleh

Tender Proyek Dinas TPH Lampung. ULP Pemprov Diduga ‘Kangkangi’ Perpres

Harianpilar.com, Bandarlampung – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Lampung diduga kuat telah mengakangi peraturan presiden (Perpres) pengadaan barang dan jasa. Sebab ULP tidak membatalkan tender sejumlah proyek milik Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung tahun 2018 yang disinyalir ada persekongkolan.

Dalam perpres nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa disebutkan jika ditemukan adanya indikator-indikator persekongkolan dalam tender maka ULP harus membatalkan proses tender tersebut.”ULP pastinya mengetahui jika ada indikator persekongkolan dalam tender. Mereka pasti mengetahui jika ada kejanggalan, harusnya mereka membatalkan tender jika memenukan indikator-indikator persekongkolan dalam tender,” ujar Ketua Solidaritas Lembaga Independen Daerah (Solid), Suadi Romili, saat dimintai tanggapannya, Kamis (3/5/2018).

Menurutnya, sikap ULP membiarkan persoalan seperti itu patut di pertanyakan, sebab hakikat dari tender yang baik itu adalah bagaimana pemerintah bisa menghasilkan barang dan jasa dengan kualitas baik dan harga termurah demi terwujudnya penggunaan anggaran yang efektif dan efesien. Dengan tender maka pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa harus bersaing secara sehat,”Jika tender turunnya cuma 0,6 persen dari HPS menjadi pemenang tender, lantas untuk apa di tender? Jangan sampai tender itu hanya formalitas,” cetusnya.

Sangat wajar, lanjutnya, jika muncul kecurigaan tender dikondisikan jika terdapat satu perusahaan yang bisa memenangkan dua paket proyek sekaligus dengan penawaranan kurang dari satu persen dan peserta tender mayoritas sama.”Yang aneh justru ULP membiarkan masalah itu. Perpres jelas menyebutkan ULP harus membatalkan tender jika menemukan indikator persekongkolan. ULP harus mampu menjelaskan itu ke publik. Kami sedang menyusun laporan ke LKPP dan KPK, secepatnya akan kita sampaikan agar tidak terus terulang,” pungkasnya.

Sementara, pihakULP Pemprov Lampung hingga berita ini diturunkan belum berhasil di konfirmasi masalah ini. Diberitakan sebelumnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung didesak membatalkan tender proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah untuk kabupaten/kota milik Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung tahun 2018. Sebab tender proyek itu banyak kejanggalan yang mengarah ke kedugaan tender kurung.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, tahun 2018 Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung sedikitnya menggulirkan 8 (delapan) paket proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah masing-masing untuk Kabupaten Tulangbawang dengan nilai Rp779 juta, Tanggamus Rp799 juta, Pesisir Barat Rp1,5 Miliar, Lampung Timur Rp799 juta, Lampung Tengah Rp799 juta, Lampung Selatan Rp799 juta, Lampung Barat Rp1,5 Miliar, dan Kota Metro Rp389 Juta.

Delapan paket proyek ini sedang dalam proses tender dan susah memasuki masa sanggah. Namun, dalam proses tender proyek-proyek ini ditemukan banyak kejanggalan. Mulai dari nilai penawaran peserta mayoritas sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), peserta mayoritas sama, bahkan terdapat satu perusahaan yang memasukkan penawaran disemua paket proyek yang disinyalir hanya untuk pelengkap.

Indikasi tender proyek itu dikondisikan mulai terlihat dari tender proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah untuk wilayah Pesisir Barat dan Lampung Barat dengan HPS masing-masing Rp1.558.592.000. Dari penelusuran Harian Pilar, diketahui dua proyek ini tendernya di menangkan oleh satu perusahaan yakni CV. Larasati Jaya dengan peserta tender mayoritas sama dan nilai penawaran sangat mendekati HPS, penurunnya kurang dari satu persen. Bahkan, dari belasan peserta tender yang mendaftar yang memasukkan penawaran hanya CV. Larasati Jaya sekaligus menjadi pemenang.

Proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah di Kabupaten Lampung Barat dengan HPS Rp1.558.592.000 dimenangkan CV. Larasati Jaya dengan penawaran Rp 1.557.507.000 hanya turun Rp1 juta atau 0,06 persen dari HPS. Yang memasukan penawaran di tender proyek ini hanya CV.Larasati Jaya sendiri yang langsung menjadi pemenang.

Sementara, Proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah di Kabupaten Pesisir Barat dengan HPS Rp1.558.592.000 dimenangkan CV. Larasati Jaya dengan penawaran Rp 1.557.409.000 hanya turun Rp1,1 juta atau 0,07 persen dari HPS. Yang memasukkan penawaran pada tender proyek ini kembali perusahaan yang sama yakni CV. Larasati Jaya dengan penawaran Rp1.557.409.000 sekaligus sebagai pemenang, dan CV. Vini Vidi VIci dengan penawaran Rp 1.544.720.000 yang disinyalir hanya sebagai pelengkap.

Indikasi ‘tender kurung’ proyek ini semakin terlihat dari peserta tender yang mayoritas sama diantaranya CV. Vini Vidi VIci, CV. Larasati Jaya, Lang Buana, CV.Angkasa Jaya Teknik, CV. Johan Nusantara, Wibawa Mukti, CV. Tani Jaya, CV. Bangun Karya, CV.Purna Jaya, CV. Pesanggem Mitra Abadi, CV. Mitra Tani Utama, PT. Agro Kimia Asia, CV. Teguh Wijaya, Teguh Wijaya, CV. Megawanainti, CV. Xerofit, CV. Surya Mandiri Utama, PT. Alfarindo Gemilang Jaya, CV. Adis Putra Mandiri.

Indikasi tender kurung juga ditemukan pada tender proyek yang sama untuk Kabupaten Tulangbawang dengan HPS Rp779.296.000 dimenangkan oleh CV.Banyumas Gemilang Sakti dengan penawaran Rp776.960.000,00 hanya turun Rp2,3 juta atau 0,2 persen dari HPS. Dalam tender proyek ini terdapat dua perusahaan yang memasukkan penawaran dan sama-sama sangat mendekati HPS yakni CV. Vini Vidi VIci dengan penawaran Rp764.360.000 dan CV. Banyimas Gemilang Sakti dengan penawaran Rp776.960.000 sekaligus sebagai pemenang.

Kemudian, proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah di Kabupaten Tanggamus dengan HPS Rp779.296.000 dimenangkan CV. Terbaya Gemilang dengan penawaran Rp776.600.000 hanya turun Rp2,6 juta atau 0,3 persen dari HPS. Menariknya pada tender proyek ini kembali hanya CV. Vini Vidi VIci yang memasukkan penawaran Rp 764.360.000 dan CV. Terbaya Gemilang dengan penawaran Rp 776.600.000 sekaligus sebagai pemenang.

“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa sangat jelas mengatur indikator-indikator persekongkolan dalam tender, diantaranya peserta tender mayoritas sama dan bergantian menjadi pemenang, nilai penawaran pemenang tender sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Nah jika ditemukan indikator-indikator itu maka patut diduga tender itu dikondisikan,” ujat Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Selasa (24/4/2018).

Menurutnya, jika ditemukan mayoritas nilai penawaran pemenang tender proyek-proyek itu hanya turun 0,06 persen dari HPS maka patut diduga tender itu dikondisikan. Apa lagi jika peserta yang memasukkan penawaran perusahaan itu-itu saja.”Perpres itu jelas menyebutkan salah satu indikator persekongkolan dalam tender itu penawaran mayoritas mendekati HPS, kalau penawaran pemenang tender itu kurang dari satu persen penurunnya maka wajar jika di curigai dikondisikan.Karena percuma ditender jika penurunannya cuma seperti itu,” cetusnya.

Jika dari delapan paket proyek itu, lanjutnya, peserta yang memasukkan penawaran adalah perusahaan yang sama ditambah perusahaan pememang saja, maka hal itu sangat janggal.”Disemua paket proyek itu yang memasukkan penawaran hanya CV. Vini Vidi VIci dan perusahaan pemenang? Jika seperti itu jangan-jangan CV. Vini Vidi VIci itu hanya pelengkap saja sebagai formalitas sementara pemenang sejatinya sudah di tentukan dari awal. Parah jika seperti itu,” tandasnya.

Sesuai perpres pengadaan barang dan jasa, lanjutnya, Kelompok Kerja ULP harus membatalkan tender atau menyatakan tender gagal jika ditemukan indikator-indikator persekongkolan dalam tender. Jika proses itu tetap dilanjukan maka harus dilaporkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).”Saran saya Kelompok Kerja ULP harus membatalkan tender itu, itu amanat Perpres dan agar tidak ada masalah di kemudian hari. Jika masih diteruskan maka laporkan ke LKPP atau laporkan ke KPK yang saat ini sedang melakukan pengawasan di Lampung,” pungkasnya.(Tim/Maryadi)