oleh

Dendi Minta Kades Transparan Soal Dana Desa

Harianpilar.com, Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis menghimbau seluruh kepala desa (Kades) untuk mengelola anggaran Dana Desa dengan transparan dan akuntabel, begitupun pelayanan pada masyarakat harus prima.

Menurut Dendi, saat ini desa di Kabupaten Pesawaran bisa dikatakan desa miliarder. Sebab dana yang digelontorkan ke Desa mencapai milyaran rupaiah yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta dana Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID).

“Tersedianya dana yang besar di Desa hendaknya menjadi sebuah pemicu bagi aparatur pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan prima. Untuk itu, saya tegaskan disini, Pemkab mendelegasikan kewenangannya kepada camat, kepala desa, dan lurah yang bekerja di Kabupaten Pesawaran untuk mengoptimalkan kinerja terutama dalam hal prioritas pembangunan,” ujar Dendi pada Rakor Kepala Desa Se-Kabupaten Pesawaran, di aula Pemkab setempat, Kamis (3/5/2018).

Rapat Koordinasi Kepala Desa ini merupakan bentuk komunikasi sinergi untuk Pelaksanaan Pemerintahan yang Optimal yaitu Pelayanan Kepada Masyarakat, dan sebagai fasilitasi permasalahan-permasalahan di desa dengan Dinas/Badan/Kantor terkait. Oleh karenanya Dendi mengharapkan seluruh Kepala Desa dan Pjs. Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran berperan aktif mengikuti jalannya Rapat Koordinasi ini sebagai salah satu wujud konkrit di dalam melaksanakan tanggungjawabnya memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dendi juga memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk melakukan fasilitasi dan pembinaan Aparatur Desa Khususnya para Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dan kepada Inspektorat dan Camat untuk mengawal dan mengawasi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan tujuan agar penggunaan Dana tersebut sesuai denganperuntukannya, lakukan pembinaan dan pengawasan setiap triwulan dan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tepat pada waktunya.

Dendi juga menyinggung masalah wajib pajak. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 31 menyebutkan bahwa Bendahara wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya kerekening kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

“Seluruh Kepala Desa untuk memperhatikan pajak ADD dan DD, sehingga tidak selisih perhitungan pajak antara bendahara desa dan kantor pajak. Dan Pelaporan dan pemungutan pajak tersebut harus sesuai dengan Pasal 4, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, karena sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, semua sektor yang menghasilkan pajak harus diperhatikan, termasuk pajak ADD dan DD,” pungkasnya.(Fahmi/Maryadi)