oleh

Angota DPR RI Siap Mundur untuk Dampingi Mustafa

Harianpilar.com, Bandarlampung – Ahmad Jajuli siap mundur dari jabatannya sebagai anggota DPD RI untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 mendatang.

“Insya Allah sebelum pertengahan Februari surat pengunduran diri saya sudah turun dari pusat,” jelasnya dalam acara pengenalan paslon Cagub-Cawagub di kediaman Cagub Mustafa, Minggu (7/1/2018).

Jajuli menjelaskan, setelah mendaftar dirinya akan mengundurkan diri dari DPD RI sebagai tugas anggota DPD. “Saya siap menentukan pilihan untuk maju dalam Pilgub Lampung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat surat putusan terkait pengunduran diri saya cepat diputuskan,” ucapnya.

Sebelum 17 Februari mendatang mudah-mudahan sudah ada surat pengunduran dirinya dari pusat. Dalam melaksanakan tugas nanti dirinya sudah siap berbagi tugas.” kita memiliki program yakni stategis dan parlementer nah tugas ini akan kita bagi nantinya bila Mustafa Aja terpilih di Pilgub 2018 mendatang,” jelasnya.

Sebagai informasi, UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada, anggota DPR, DPD dan DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, wajib mengundurkan diri dari keanggotaannya di lembaga-lembaga tersebut.

Mengenai prosedur pengunduran diri tersebut, yang bersangkutan harus menyampaikan dokumen bermeterai berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD dan setelah dokumen ini diterima KPUD tidak bisa ditarik kembali.

Surat keputusan resmi tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD  harus sudah disampaikan 60 hari kepada KPUD sejak penetapan calon.

Berbeda dengan anggota DPRD, TNI dan Polri yang harus mundur dari jabatan, kepala daerah tidak perlu mundur. Jadi, jika gagal, petahana yang maju tidak akan kehilangan jabatan hingga selesai masa baktinya. Mereka hanya diwajibkan cuti selama masa kampanye. Tahapan kampanye dimulai tiga hari kemudian sejak penetapan calon. (Fitri/Mar)