oleh

Panwaslu Kaji Keterangan Kaban Pol PP Bandarlampung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandarlampung akan mengkaji keterangan Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Kaban Pol PP) Bandarlampung, Cik Raden terkait beredarnya foto dirinya yang memakai seragam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di media sosial beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi kebenaran apakah Kepala Satuan Pol. PP Bandarlampung Cik Raden masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak.

“Kita (Panwas) telah memanggil Cik Raden. Intinya mengklarifikasi apakah masih berstatus ASN atau sudah pensiun,” katanya di kantor Panwas Bandarlampung, Senin (18/12/2017).
Dalam pemanggilan, Cik Raden mengakui masih berstatus ASN dan telah mengajukan berkas pensiun sejak Juli 2017 dan kemudian diperbaharui pada 23 Oktober lalu.
“Berdasarkan pengakuannya, beliau sudah mengajukan pensiun sejak Juli lalu. Karena prosesnya lama, jadi dia(Cik Raden) minta diperbaharui lagi, pada 23 Oktober lalu. Dalam berkas yang ditunjukannya, Cik Raden akan pensiun pertanggal 1 April 2018 mendatang. Artinya, dalam hal ini Cik Raden masih berstatus ASN dan menjabat sebagai Kaban Pol PP Bandarlampung,” terangnya.

Panwaslu Bandarlampung akan melakukan kajian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Kode Etik Pegawai Negeri serta PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik
Selain itu, pihaknya juga akan menggabungkan beberapa keterangan dan informasi dari pihak lainnya.

“Kita akan melakukan kajian dulu, apakah keterangan dia dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Dengan menggabungkan beberapa keterangan, termasuk informasi dari media,” jelasnya.

“Jadi butuh waktu untuk mengkaji hal ini, karena kita crosscek dengan empat UU ASN, dan beberapa keterangan lainnya,” tegasnya.

Apabila dalam kajian tersebut, Cik Raden terbukti melanggar peraturan, maka Panwaslu akan menyerahkan keputusan kepada Inspektorat, Komisi ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kita hanya mengklarifikasi saja, kalau terbukti melanggar maka kita rekomendasikan ke instansi terkait untuk memberikan sanksinya. Insya Allah, dalam dua hari sudah dapat memberikan kesimpulan terkait hal tersebut,” ucapnya.

Kepala Inspektorat Bandarlampung Muhammad Umar  menyampaikan, bagi setiap ASN yang masuk partai politik wajib mengundurkan diri. Karena itu, dia menyatakan, apabila Cik Raden telah bergabung ke PDIP, seperti yang disampaikannya beberapa waktu lalu, maka harus segera mengundurkan diri.

“Itu sudah resikonya, setiap PNS/ASN yang masuk dalam partai politik harus mengundurkan diri. Saya rasa mungkin beliau (Cik Raden) sudah mengurus surat pensiun ke BKD,” ujarnya.

Namun begitu, sebelumnya Umar terkesan tidak tegas dalam menindak permasalahan Cik Raden yang tertangkap kamera sedang mengenakan seragam PDIP.

Bahkan, dia meyakini bahwa Cik Raden hanya mengenakan seragam PDIP saja.

“Mungkin hanya pakai bajunya saja kali,” ucap Umar sembari tertawa.

Untuk itu, dia pun menyarankan agar menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung, untuk menindaklanjuti.

“Coba tanya ke BKD, saya lagi di Bandung, mungkin mereka saat ini sudah mengurusnya. Karena yang memiliki kewenangan terkait ASN adalah BKD,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPC PDIP Kota Bandarlampung Wiyadi membenarkan saat ini Cik Raden telah bergabung dengan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Dia mengaku, hal tersebut dikarenkana Cik Raden telah mengajukan pensiun. Sehingga, dia menilai, hal tersebut tidak akan bermasalah. “Iya benar Cik Raden telah bergabung menjadi anggota. Namun, sebelumnya kita jelaskan dulu aturannya, dan Cik Raden mengaku sudah mengajukan pensiun. Jadi saya rasa tidak ada masalah,” jelas Wiyadi. (Fitri/Mar)