Harianpilar.com, Bandarlampung – DPP PPP memberikan perpanjang surat tugas untuk petahana Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Lampung M. Ridho Ficardo sampai 31 Desember mendatang.
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, perpanjangan surat tugas yang sebelumnya habis pada (30/11/2017) dikarenakan petahana Bacagub Lampung, belum memenuhi persyaratan untuk mencari pendamping dan koalisi.
Berdasarkan beberapa pertimbangan, akhirnya DPP memperpanjang surat tugas tersebut sampai akhir tahun 2017 mendatang.
“Sebenarnya bukan karena belum memenuhi surat tugas saja. Tetapi ada beberapa situasi yang kita lihat, baik di daerah ataupun di tingkat nasional. Jadi berdasarkan pertimbangan surat tugasnya kita perpanjang sampai 31 Desember nanti,” katanya, Minggu (3/12/2017).
Waktu yang diberikan DPP untuk M. Ridho Ficardo dan tertuang dalam surat tugas sebelumnya sangat singkat. Sehingga sampai batas waktu yang ditentukan, ayah tiga anak ini belum juga mendapat koalisi dan wakil.
“Sebenarnya waktu juga sangat singkat. Tapi bukan hanya di Lampung, karena ada daerah lain juga yang melakukan perpanjangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPW PPP Lampung Hasanusi mengatakan, perpanjangan bukan dikarenakan ada masalah. Tetapi, sampai akhir November kemarin, petahana M. Ridho Ficardo belum mendapatkan pasangan untuk maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) mendatang.
Oleh karena itu, DPP memperpanjang surat tugas hingga akhir Desember mendatang. “Sebenarnya tidak ada masalah, tapi DPP ingin langsung mengeluarkan rekomendasi bersamaan dengan formulir B1KWK untuk daftar di KPU,” ujarnya.
DPP PPP sudah pasti mengusung M. Ridho Ficardo pada Pilgub mendatang.
“Kita yakin beliau mendapatkan wakil yang cocok. Kalau untuk koalisi insya’Allah cukup, tapi belum bisa disampaikan sekarang,” jelasnya.
Saat disinggung terkait partai yang telah merapat ke Ridho, Hasanusi mengaku belum dapat menyebutkan namanya.
“Nanti kalau sudah waktunya, pasti akan disampaikan. Kalau sekarang belum bisa disampaikan,” pungkasnya. (Fitri/Mar)







