Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Lampung membuka pendaftaran dan penyerahan syarat dukungan minimal bagi bakal calon independen (Caden) Pilgub Lampung 2018 mendatang. Penyerahan dukungan dibuka selama lima hari mulai dari 22 hingga 26 November 2017.
Pembukaan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dan didampingi Komisoner Divisi SDM Handi Mulyaningsih dan Divisi Tekhnis Ahmad Fauzan.
“Pendafataran bakal calon perseorangan ini kami buka pada jam 08.00 – 16.00 Wib untuk tanggal 22-25 November. Sedangkan dihari terakhir (26-11) pendaftaran ditutup hingga pukul 24.00 Wib,” kata Komisioner Divisi Teknis Ahmad Fauzan di kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (22/11/2017).
Sementara Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan menerangkan, untuk siapapun yang ingin menyerahkan syarat minimal dukungan wajib membawa surat mandat dari bakal calon untuk mendapatkan username dan password silon.
“Ini akan dipergunakan untuk mengupload soft copy yang sesuai dengan hard copy syarat minimal dukungan,” ucapnya.
Fauzan berharap, operator dalam tugasnya nanti dapat menguploadnya dengan rapi sesuai format B1.KWK yang terdapat dalam silon.
“Hingga saat ini baru ada dua bakal calon yang konsultasi ke KPU Lampung,” terangnya.
Diketahui syarat minimal dukungan 456.594 dengan dibuktikan menggunakan soft dan hard copy KTP atau surat keterangan disdukcapil dan tandatangan pendukung yang tersebar paling sedikit di delapan Kabupaten/Kota. (Fitri)







