oleh

Inspektorat Bidik Kasus Dugaan Pungli Pasar Kedondong

Harianpilar.com, Pesawaran – Inspektorat Kabupaten Pesawaran membidik kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa lahan jalan Pasar Baru Kedondong. Inspektur, Chabrasman berjanji dalam waktu dekat ini akan menelusuri kasus dugaan pungli ditubuh Perindag Pesawaran, tepatnya dibadan UPT Pasar Baru Kedondong.

Kendati demikian, pihak inspektorat terlebih dahulu akan mendalami sebelum bertindak mengungkap terkait kebenaran indikasi pungli tersebut.

“Kita akan mempelajari dan mendalami kasus itu secara konkrit dan teliti, terlebih tentang aturan yang telah dilanggar. Dan kita sudah baca beritanya dan terus mengikuti perkembangannya, baik tentang jalan yang diubah jadi tempat berdagang, begitupun terhadap praktek pungutan sewa lahan jalan kepada pedagang yang berjualan  di lokasi Pasar itu‎. Tentunya secara seksama semua akan kita pelajari terlebih dahulu. Sebelum kita mengambil tindakan,” tandas Inspektur Pesawaran, Chabrasman di Ruang kerjanya, Jumat ( 15/9/2017).

Karenanya, tegas Chabrasman,  guna mendapat pemahaman yang lebih rinci dan akurat dalam penanganan kasus tersebut, pihakny‎a berencana akan mengundang pihak terkait, untuk meminta keterangan serta penjelasan. Dalam hal ini tentunya dengan menggandeng pihak berkompten, seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

“Soal jalan dan pungutan yang mungkin ilegal pada pedagang yang jualan diatas badan jalan, Dishub jelas lebih menguasai aturan tentang itu. Begitupun, bila ada Perda yang dilanggar, domain ranahnya Satpol PP selaku penindakan dan penertiban. Oleh sebab itu kita memandang perlu merefensi masukan dari keduanya, biar ga salah tindak. Namun begitu,  memang setahu saya jangankan berjualan diatas badan jalan di trotoarnya saja dilarang,” pungkasnya.

Kemudian saat disinggung rencana penanganan kasus tersebut, Chabrasman meyatakan secepatnya akan membentuk Tim guna menelisik dan membongkar adanya dugaan praktik ilegal pungli yang dikemas melalui sewa tanah itu.

“Kita akan konsultasikan dengan pimpinan ( Bupati, red). Arahan dari Beliau itu sangat dibutuhkan dalam memproses setiap kasus yang ada. Apalagi otoritas penjatuhan sanksi, kan ada ditangannya, kewenangan kita sebatas cuma merekomnya saja,‎” tukasnya. (Fahmi/Mar)