Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara legal mengeluarkan surat edaran untuk Penghentian Aktivitas Pembangunan Flyover Mall Boemi Kedaton di Ruas Jalan Teuku Umar sampai Jalan ZA Pagar Alam.
Surat dengan nomor 551/1267/V. 13/2017 yang bersifat ‘Segera’ dengan perihal Penghentian Aktivitas Pembangunan Flyover Mall Boemi Kedaton di Ruas Jalan Teuku Umar sampai Jalan ZA Pagar Alam.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung secara legal Cap ditandatangani langsung oleh Sekertaris daerah provinsi(Sekdaprov) Lampung, Ir. Sutono.
Dalam surat edaran tersebut menindaklanjuti hasil rapat pada tangga 5 Juni 2017 yang bertempat di Ruang rapat asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda provinsi Lampung dan mendasari Surat Kepala Balai Besar pelaksana Jalan Nasional V Direktorat Jendral Binamarga Kementrian PUPR, Nomor: PW. 04.01-Bbs/145 tanggal 26 Mei 2017 hal pelaksanaan Pembangunan Flyover/Underpass diruas jalan Nasional kota Bandarlampung, maka sehubungan belum dipenuhinya syarat-syarat kelengkapan dokumen readiness criteria(FS, DED, AMDAL/UKL-UPL dan ANDALALIN) dan belum dilaksanakannya serah terima pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional dari pemerintah pusat kepada pemerintah kota Bandarlampung, diminta kepada saudara untuk menghentikan aktivitas pembangunan Flyover Mall Boemi Kedaton di ruas Jalan Teuku Umar-Jalan ZA Pagar Alam sambil menunggu terpenuhinya kelengkapan persyaratan tersebut diatas.
Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.
Surat ditembuskan kepada Menteri dalam negeri, Menteri Perhubungan RI, Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, Kejati Lampung, BPK Perwakilan Lampung.
Namun, nyatanya sampai hari ini terhitung setelah di keluarkannya Surat edaran penghentian proyek pembangunan Flyover/underpass di jalan Nasional kota Bandarlampung masih berlanjut, sama sekali tidak ada penyetopan. (Ramona/Mar)









