Harianpilar.com, Tanggamus – Pihak keluarga Bambang Kurniawan, bupati Tanggamus non aktif, telah mengembalikan 10 item fasilitas inventaris pada Pemkab Tanggamus. Fasilitas tersebut menjadi hak Bambang saat menjabat sebagai bupati. Pemkab Tanggamus pun sangat mengapresiasi itikad baik pihak keluarga Bambang Kurniawan yang telah berinisiatif mengembalikannya, tanpa harus dilakukan penarikan atau penyitaan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Tanggamus Andi Wijaya mengatakan, pengembalian aset inventaris bupati, sudah dilaksanakan beberapa hari lalu. Artinya sekarang, pihak Bambang Kurniawan tidak memiliki kuasa lagi terhadap fasilitas yang digunakan selama menjabat bupati.
Aset inventaris yang dikembalikan, terdiri dari sepuluh item. Diantaranya; rumah dinas di Jalan Ir. Hi. Juanda Kecamatan Kotaagung berikut isi di dalamnya, beberapa unit kendaraan seperti kendaraan dinas, kendaraan operasional, dan kendaraan operasional PKK. Setelah serah-terima, pemkab mengecek dan sudah lengkap semua.
“Bahkan ada beberapa perabotan rumah tangga yang dulunya tidak ada, namun dibeli oleh pihak Pak Bambang dan sekarang diserahkan ke daerah untuk menjadi aset,” terang Andi Wijaya, Jumat (8/6/2017) lalu.
Saat pengembalian, pihak Bambang Kurniawan diwakili oleh istrinya, Dewi Handajani. Andi Wijaya juga menegaskan, dalam hal ini pihak bupati non aktif yang mengembalikan, bukan pemkab yang melakukan penarikan atau penyitaan. Menurut Andi Wijaya, hal ini adalah contoh yang baik dan pemkab pun mengapresiasinya.
“Sebab pihak Pak Bambang bersedia mengembalikan seluruh fasilitas yang selama ini didapat,” tandas Plt sekda.
Selanjutnya Andi Wijaya menjelaskan, semua fasilitas aset yang baru dikembalikan oleh pihak Bambang Kurniawan, berstatus tanpa pemegang, Artinya, semua aset tersebut dikuasai oleh pemkab sebagai aset daerah. Sedangkan Wakil Bupati Samsul Hadi yang menjadi pelaksana tugas bupati, belum berhak menikmati fasilitas tersebut.
“Sebab status Pak Samsul Hadi secara definitif masih Wakil Bupati. Beliau bisa menikmati fasilitas tersebut setelah resmi dilantik menjadi bupati. Untuk rumah dinas bupati, sekarang ini yang tinggal di sana anggota Polisi Pamong Praja yang bertugas menjaga rumah dan tukang masak. Sebab statusnya mereka bekerja di rumah dinas itu,” terang Andi Wijaya lagi.
Pihak Bambang Kurniawan, menurut dia, memang berkewajiban mengembalikan inventaris jabatan bupati, karena keputusan pemberhentian sementara terhadap Bambang Kurniawan, yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dari putusan itu, pihak pengguna diberi batas waktu maksimal tiga bulan sudah harus mengembalikan segala inventaris berupa sarana dan prasarana ke daerah.
“Sedangkan untuk status, secara definitif Bambang Kurniawan masih berstatus Bupati Non Aktif Tanggamus. Dan sampai sekarang informasinya jaksa penuntut umum masih upaya banding, maka belum ada keputusan hukum tetap untuk Pak Bambang Kurniawan,” terang Andi Wijaya.
Bambang Kurniawan bisa memiliki status tetap jika sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan putusan tetap pengadilan. Namun sampai sekarang, putusan pengadilan belum inkracht. Dengan demikian, Bambang Kurniawan juga masih menerima gaji pokok, tunjangan istri dan anak, serta jaminan kesehatan. Semuanya itu akan diberhentikan apabila sudah ada keputusan pemberhentian tetap.
“Dalam hal ini, Pemkab Tanggamus hanya melaksanakan dan menerima segala keputusan. Kewenangan mutlak ada di Menteri Dalam Negeri,” sebut Andi Wijaya.
Diberitakan sebelumnya, pada 22 Mei lalu Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan diputus bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi. Bambang diganjar hukuman pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta.
Perbuatan Bambang memberikan uang senilai Rp943 juta ke para Anggota DPRD Tanggamus untuk pelicin pembahasan APBD 2016, dinyatakan hakim telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Bambang menyatakan menerima. Sedangkan pihak jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyatakan pikir-pikir dan kabarnya saat ini masih dalam upaya banding. (Agus/Mar)









