oleh

Polda Gerebek Pabrik Minyak Goreng Ilegal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Satgas Pangan Polda Lampung mengamankan sebuah perusahaan minyak goreng curah ilegal di Jalan Pekon Ampai, Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandarlampung. Perusahaan tersebut adalah PT. Asia Menara Perkasa yang diduga memproduksi minyak goreng curah ilegal, terungkap setelah Satgas Pangan Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada industri pengolahan minyak goreng yang ilegal atau tidak berizin.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Muhammad Anwar menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan  lebih mendalam ke komposisi, kode produksi, izin edar dan SNI  yang tercantum dikemasan.

“PT. Asia Menara Perkasa terdaftar di izin pendirian usaha sebagai Industri Rumah Tangga (IRT) yang berbasis mikro, lebel dikemasannya tercantum PT. Harusnya CV. Dan bukan berlebel IST lagi pada kemasan harusnya BPOM. Karena kita ketahui jumlah pegawai di industri minyak goreng curah ilegal ini ada 26 pekerja dan memiliki pabrik yang cukup besar,” jelasnya.

Tidak hanya soal perizinan, masa kadaluarsa dan isi komposisi pada kemasan pembuatan minyak goreng tersebut pun tidak sesuai setelah dicek ke laboratorium.
“Masa kadaluarsa itu sudah satu tahun, dan komposisi yang tercantum pada kemasan itu tidak ada dalam minyak tersebut, kami cek bawa ke laboratorium Unila, minyak goreng ini dugaannya diambil dari sembarang tempat,” kata dia.

Diketahui, industri minyak goreng curah ilegal itu perharinya dapat memproduksi sebanyak 2.500 dus dan dijual ke pasar-pasar tradisional dengan harga Rp11.500/liternya.

“Mereka memproduksi minyak goreng kemasan yang 900 mili dengan merek minyak goreng CS-900, dan minyak goreng Candi Mas,  omset penjualan bisa mencapai miliaran rupiah, dan untuk target penjualan mereka ke pasar-pasar tradisional,” ujarnya.

Pemilik industri berinisial EB dijerat Pasal 142 Juncto pasal 91 ayat  (1) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2018 Tentang Pangan, yaitu Pelaku Usaha PT Asia Menara Perkasa dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap produk pangan olahan minyak goreng yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, diancam dengan penjara dua tahun penjara atau denda paling banyak empat miliar

“Lalu Pasal 144 Juncto pasal 100 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tahan Pangan, yaitu setiap orang (PT Asia Menara Perkasa) dengan sengaja memberikan keterangan o pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dapat diancam pidana tiga tahun penjara dan denda 60 miliar, dan Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu pelaku usaha PT Asia Mandiri Perkasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang secara tidak benar dan atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan atau telah memiliki standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, dapat diancam pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak dua miliar,” tukasnya. (Ramona/Maryadi)