Harianpilar.com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Dr. H. Zainduin Hasan, M.Hum menyerahkan SK (Surat Keputusan) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Bidan Desa di Aula Rajabasa Setdakab Lamsel, Senin pagi (08/05/2017).
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan dengan Nomor : 800/252/V.05/2017, tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dari program pegawai tidak tetap Kementrian Kesehatan Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengangkat 219 bidan menjadi CPNS yg disebar seluruh Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengatakan bahwa CPNS itu belum sepenuhnya PNS, dan masih bisa diberhentikan.
“CPNS itu belum sepenuhnya PNS, baru 80%, dan masih bisa diberhentikan, jadi untuk kawan kawan bidan untuk bekerja maksimal dan sepenuh hati dalam melayani masyarakat,” ujar Zainudin.
“Saya ingatkan untuk terus bersyukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa (YME), dan sekali lagi ini adalah amanah yang harus dijalankan,” tambahnya.
Bupati Lampung Selatan pun memberikan SK CPNS kepada perwakilan bidan dan berfoto bersama dengan para bidan yang diangkat CPNS perkecamatan. (Eka/Saiful)









