Harianpilar.com, Tulangbawang – Bupati Tulangbawang Ir. Hanan A.Rozak, Ms diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan besaran Aloksi Dana Kampung (ADK) tahun anggaran 2015 sampai 2017.
Merujuk Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang pemerintahan desa, termasuk didalamnya tentang kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk merumuskan dan membuat Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai bagian dari kewenangan fiskal desa untuk mengatur dan mengelola keuangannya.
Dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) saat ini desa memiliki kepastian pendanaan dan berpeluang untuk mengelola pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan desa secara otonom. Hal tersebut menunjukan bahwa secara legalitas, format kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah menyentuh pada pemerintahan di desa.
Dengan diberikannya kewenangan kepada desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan secara mandiri melalui konsep pemberian otonomi desa, maka desa sudah sewajarnya memiliki hak untuk mendapatkan pembiayaan berupa anggaran guna melaksanakan kewenangan tersebut dan sekaligus untuk menunjang pelaksanaan pembangunan.
Menindaklanjuti Peraturan tersebut Pemerintah Kabupaten Tulangbawang merealisasikan kebijakan pemberian Alokasi Dana Kampung (ADK) kepada setiap kampung dalam wilayah Kabupaten. Dalam implementasi kebijakan tersebut Pemerintah Kabupaten telah mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai landasan hukum yaitu Peraturan Bupati Tuba No. 07 A tahun 2015, Perbup No 07 tahun 2016 dan Perbup No 1 tahun 2017 tentang penetapan besaran ADK setiap kampung, besaran penghasilan tetap aparatur kampung, tunjangan BPK serta insentif RT.
Namun, didalam perbup tersebut dijelaskan pembagiannya yang dihitung dengan jumlah kepala kampung, jumlah BPK, jumlah RT dan kegiatan GSMK dan reward program Gerekan Serentak Membangun Kampung (GSMK) masing-masing kampung dengan nominal rupiah bukan persentase, sedangkan untuk belanja Belanja Operasional Pemerintahan Kampung, seperti belanja ATK, belanja barang/ perlengkapan kantor, pemeliharaan dan perjalannan dinas didalam Perbup tidak dicantumkan.
Program Gerakan Serentak Membangun Kampung (GSMK) yang merupakan salah satu kebijakan Bupati Tuba Ir. Hanan A.Rozak, Ms dalam melakukan pembangunan infrastruktur kampung dengan anggaran Rp 200 juta/kampung pertahun, di 147 kampung dan empat kelurahan, program tersebut mulai dilaksanakan sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang.
Berdasarkan Perbup tersebut dijelaskan juga rincian penggunaan besaran dana ADK pada setiap kampung, serta ketidak sesuaian besaran penghasilan tetap yang diterima sekertaris dan perangkat kampung, serta penetapan besaran insentif RT, salah satunya contoh yang dijelaskan dalam Perbup No 1 tahun 2017 tentang penetapan besaran dan penyaluran ADK setiap kampung, dala bab IV dalam penetapan besaran ADK pasal 5 huruf a, b, dan c disebutkan besaran ADK tahun 2017 sebesar Rp 77.909.500.000 dengan rincian Rp43.384. 500.000 untuk Siltap, besaran anggaran GSMK sebesar Rp 33.075.000.000, dan untuk penghargaan/riwed bagi kampung yang meraih tingkat terbaik I,II, dan III dalam kegiatan GSMK sebesar Rp 1.450.000.000. Untuk pembagian besaran siltap sendiri diatur dalam pasal 6 (enam) ayat (2) besaran siltap Kepala kampung Rp 1.850.000, sekertaris kampung, Rp 1.000.000, Kepala urusan Rp 750.000, dan Rukun Keluarga Rp 575.000, untuk pemberian tujangan/insentif RT sebesar Rp 500.000 dijelaskan dalam pasal 7 ayat (4). formula pembagian didalam lampiran tersebut dijelaskan pengalokasian dana ADK setiap kampung berdasarkan Siltap, Tunjangan/insentif, GSMK untuk pembangunan kampungsebesar Rp 225.000.000/kampung dan reward.
ADK merupakan dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa yang bersumber dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), pemberian dan ADK ke pada kampung merupakan amanat dari undang-Undang desa nomor 6 tahun 2014 pasal 72 ayat (4), jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka sanksi tegas dinyatakan dalam Pasal 72 ayat (6) dimana Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi DAK.
Dalam peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 96 ayat (3) pengalokasian ADK dengan pertimbangan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
“Seharusnya, mulai tahun 2015 dengan berlakunya Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pemberian Dana Desa (DD) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, program GSMK tidak dapat dimasukan dalam Perbup tentang Pengalokasian besaran ADK, apalagi sampai memakai dana ADK untuk kegiatan GSMK,” ujar Yanto yang merupakan tokoh masyarakat Kecamatan Banjaragung, belum lama ini.
Menurutnya, merupakan kewajiban bagi pemerintah Kabupaten untuk memberikan dana ADK kepada kampung, dalam artian dana ADK menjadi milikn kampung. Sementara, program GSMK merupakan program milik bupati sehingga sangat lucu jika Program GSMK memakai dana ADK.”GSMK harusnya pakai dana APBD dong,” cetusnya.
Seharusnya Perbup Tuba menerangkan tata cara pengalokasian ADK dengan pembagian alokasi dana kampung minimal (ADKM) dan alokasi dana kampung proporsional (ADKP) dengan formulasi yang jelas. Alokasi dana kampung minimal (ADKM) sebesar 60% adalah alokasi dana kampung yang dibagi secara merata dengan formulasi dana perimbangan dikurangi dana alokasi khusus (DAK), kemudian dikalikan 10%, dari hasil 10% dikalikan 60% dan dibagi dengan jumlah desa yang ada di kabupaten tersebut. Sedangkan untuk alokasi dana desa proporsional (ADKP) adalah 40% dari dana perimbangan dikurangi dana alokasi khusus (DAK) atau sisa dari alokasi dana kampung minimal (ADKM), pembagian ke kampung dengan meperhatikan indeks/variebel yang sudah ditetapkan dalam peraturan bupati.
Penggunaan ADK didasarkan pada skala prioritas yang ditetapkan pada tingkat desa. Penggunaan ADK dibagi menjadi 2 (dua) yaitu untuk Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan Kampung serta untuk biaya pemberdayaan masyarakat.Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan Kampung sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari total keseluruhan ADK,sedangkan 70 % (tujuh puluh perseratus) dari total keseluruhan ADK untuk Pemberdayaan masyarakat.
“Untuk Ploting/pembagian besaran dana ADK yang digunakan untuk tunjangan Perangkat Kampung, Honor Bendahara Desa dan Penguatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan, diserahkan sepenuhnya pada masing-masing Kampung sesuai dengan rencana kegiatan selama satu tahun anggaran dan dimasukkan dalam APB Kampung yang ditetapkan dengan Peraturan Kampung,” terangnya.
Untuk pemberian besaran siltap kepala kampung dan perangkat kampung sendiri telah diatur berdasarkan peraturan pemerintah yaitu besaran siltap untuk sekertaris kampung sebesar 70% dari siltap Kepala kampung sedangkan Kepala Urusan sebesar 50% dari siltap Kepala kampung. Jadi sudah jelas Perbup yang dibuat tentang penggalokasian dana ADK untuk kampung yang dibuat oleh Pemerintah setempat disinyalir banyak sekali maslah yang ditemukan dan disinyalir telah melampauwi tugas dan wewenang Bupati.
Sementara, hampir semua pejabat Pemerintah Kabupaten Tulangbawang yang memiliki kewenangan terkait masalah ini tidak satu pun yang bersedia memberikan komentar. Mulai dari Sekertaris Daerah Tuba Sobri hingga Asisten I Pemkab Tuba Pahada tidak satu pun yang menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif.(*)








