Harianpilar.com, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mengelukan larangan kepada para bidan PTT untuk memberikan imbalan berupa uang kepada SKPD terkait dalam proses pengurusan pemberkasan pengangkatan CPNS.
Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Loekman Djoyosoemarto, mengatakan, pengangkatan bidan PTT menjadi PNS merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Artinya para bidan yang memang namanya terdaftar tak perlu khawatir. Wabup juga melarang keras para bidan memberikan imbalan kepada petugas yang mengurus pemberkasan di satker terkait. Sebab hal itu sama dengan memberi peluang oknumoknum untuk melakukan pungutan liar.
“Para bidan jangan memberi kesempatan untuk terjadinya pungli. Kami sedang menggalakkan pelayanan yang bersih, mudah dan cepat, jadi jangan rusak pegawai dengan memberi imbalan. Para pegawai di situ memang tugasnya seperti itu. Kepada para pegawai di satkersatker, Wabup juga memberikan peringatan keras,” tegasnya, Sabtu (11/3/2017).
Menurutnya, para pegawai yang mengambil pungutan sekecil apapun akan ditindak tegas. Wabup juga mengingatkan para pegawai agar tidak memainmainkan berkas pengangkatan para bidan sebagai upaya mempersulit sekaligus modus pungli.
“Saya tidak akan mainmain untuk prihal yang satu ini. Kalau sampai ada yang berani memungut sekecil apapun. Akan saya tindak tegas. Apalagi kalau ada yang memainkan berkas para bidan untuk modus cari setoran,” ujar Wabup Loekman.
Diketahui ratusan bidan yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di Lamteng diangkat menjadi CPNS. Jumlahnya 252 orang. Hari ini, Jumat, mereka berbondongbondong mengurus pemberkasan di Dinas Kesehatan Lamteng. (Mar/JJC)









