oleh

Tiga Pelaku Kejahatan Dicokok, Satu Didor

Harianpilar.com, Lampung Tengah – Polsek Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah kembali mengamankan tiga tersangka pelaku kejahatan yaitu Yongki Yansah (19), Yongki Afrizal (22) dan Sofyan Hambali (22). Ketiga tersangka tersebut biasa melakukan kejahatannya di wilayah hokum Mapolsek setempat.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol. Saifulloh menjelaskan, tersangka Yongki Yansah merupakan warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng. Dirinya ditangkap karena membawa senjata tajam. “Untuk Yongki Yansah kita amankan karena membawa senjata tajam, dan kita amankan 1 bilah senjata tajam. Kita kenakan dia Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara Yongki Afrizal, merupakan pelaku curas juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah lama menjadi buronan Polsek Terbanggi Besar.

“Tersangka berhasil kita tangkap di Kampung Slusuban, Kamis sore (9/3/2017).‎ Karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur untuk melarikan diri, Yongki terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas di kaki kananya,” terang Kapolsek saat gelar ekspos di Mapolsek setempat, Jum”at (10/03/2017).

Berdasarkan pengakuan dari tersangka yang disampaikan Kapolsek, Yongki sudah berulang kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar di beberapa TKP seperti wilayah Slusuban, Yukum Jaya, Bandar Jaya dan Way Pengubuan.

“Yongki ini seorang residivis dengan kasus yang sama.‎Terakhir kali ia membegal di Kampung Slusuban.‎ Modus ‎tersangka ini, menjegat motor mangsanya dijalan. Bilamana korban melakukan perlawanan, pelaku tidak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam,”ujarnya.

‎Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sanjata tajam (badik) yang digunakan pelaku saat beraksi. “Atas perbuatannya, tersangka akan kita kenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tegasnya.

Sementara pengakuan tersangka Yongki, dirinya membegal motor saat sedang cuti kuliah di Kampung Slusuban. “Benar saya seorang Mahasiswa. ‎Saya baru tiga kali ini begal motor dan hasilnya untuk beli rokok,” ungkapnya.

‎Ditempat terpisah, ‎Polsek Terbanggi Besar juga berhasil mengamankan seorang kurir yang juga pemakai Narkoba diwilayah hukum setempat. Pelaku penyalah‎gunaan barang haram tersebut yakni Sopyan (22) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng.

“Sopyan berhasil kita amankan kemarin malam di Gang Wawai. Saat kita geledah pelaku tidak bisa mengelak lagi lantaran membawa barang bukti berupa shabu-shabu satu kantong plastik kecil atau paket Rp150 ribu,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku ‎tidak bisa dibuktikan sebagai seorang bandar Narkoba, melainkan hanya seorang pemakai. Sehingga tersangka akan dikenakan pasal 112 atau pasal 124 undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

“Ketiga tersangka tersebut saat ini masih kita amankan di Mapolsek setempat, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.” pungkasnya.

‎Sedangkan pengakuan dari pelaku Sopyan, dirinya baru 3 bulan ini menggunakan barang haram tersebut.”Saya baru tiga bulan make Narkoba. Dan barang yang saya bawa itu juga bukan punya saya, itu titipan ‎orang yang mau saya anterin ke Gang Wawai.” ungkapnya. (Edy/Mar)