oleh

Bambang Kurniawan Ditangkap KPK

Harianpilar.com, Bandarlampung – Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus 2016, di gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kamis (22/12/2016) akhirnya Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan ditahan.

Saat keluar dari Gedung KPK, Bambang tampak mengenakan rompi tahanan oranye. Didampingi petugas KPK, Bambang segera menuju mobil tahanan tanpa menjawab pertanyaan awak media.

Untuk diketahui, Bambang bersama tiga anggota DPRD Tanggamus diperiksa terkait kasus suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus 2016.

Tiga anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi yakni, Rahman Agus, Munawir Khoirul Basri, dan Imron.

Menurut KPK, Bambang menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai yang bervariasi. Penyelidikan KPK terhadap Bupati Tanggamus diawali adanya laporan masyarakat tentang proses pembahasan APBD Kabupaten Tanggamus.

Dalam kasus ini, terdapat anggota DPRD yang sudah menyerahkan uang suap kepada KPK.

“KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Bupati Tanggamus BK (Bambang Kurniawan) sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/12/2016).

Dalam kasus ini, menurut Yuyuk, terdapat anggota DPRD yang sudah menyerahkan uang suap kepada KPK.

“Masih akan dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi. Untuk nilai dugaan korupsi masih harus dihitung dan belum bisa disimpulkan,” kata Yuyuk.

Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Daerah ke Enam

Bambang adalah kepala daerah ke enam yang dijadikan tersangka selama 10 bulan masa jabatan Pimpinan KPK periode 2015-2019.

Sebelumnya, pada April 2016, KPK menetapkan Bupati terpilih Rokan Hulu, Suparman sebagai tersangka.

Kemudian, KPK menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya di Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka. Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

Setelah Nur Alam, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota pada periode 2009-2014.

Terakhir, KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka.

Samsu ditetapkan tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012