Harianpilar.com, Lampung Barat – Kredibilitas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dalam menangani laporan tim Paslonkada Lambar, Parosil Mabsus-Mad Hasnurin (PM-MH) patut dipertanyakan.
Terlebih, Tim advokasi PM-MH telah melaporkan kubu Edi Irawan Arief-Paisol (Edi-Pai) atas dugaan, penistaan agama, gelar S.Pd dan dugaan kampanye kubu Edi-Pai berkampanye di tempat ibadah. Namun laporan tinggal laporan hingga kini belum ada keseriusan Panwaslu Lambar dalam menangani laporan itu dipertanyakan.
Divisi hukum PM-MH, Irwanto mengaku, sampai saat ini belum mendapat tembusan dari pihak Panwas setempat, secara administrasi kata dia, harusnya pelapor dan terlapor mendapat tembusan jika laporan tersebut. “Sudah atau belum memenuhi unsur,” jelasnya melalui telepon selulernya, Rabu (14/12/2016).
Irwanto menjelaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Yang lebih mengerti dari Panwas,” ujarnya.
Sedangkan terkait soal dugaan pihak Edi-Pai berkampanye di Masjid, Irwanto menegaskan, jika sudah jelas di UU, di tempat ibadah tidak diperbolehkan untuk tempat berkampanye.
“Baik di dalam dan di halaman Masjid.”Seharusnya Panwas harus lebih mengerti,” tukasnya.
Terpisah, Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) memastikan jika kasus tersebut sudah masuk di Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Namun, laporan terkait pelanggaran kampanye Edi-Pai seperti yang dituduhkan tidak memenuhi unsur.
“Secara global tidak memenuhi unsur,” ungkap Divisi Penindakan Panwas Lambar, Izhar, saat dihubungi via telepon, Rabu (14/12/2016).
Menurut Izhar, laporan dugaan pelanggaran kubu Edi-Pai sudah masuk di Gakumdu di anrannya, laporan soal gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) dan tudingan penistaan agama tidak memenuhi unsur serta dugaan pihak Edi-Pai berkampanye di dalam Masjid.
“Acara yang digelar di halaman bukan di dalam (Masjid),” jelasnya. (Fitri/Juanda)









