Harianpilar.com, Bandarlampung – Tender sejumlah proyek Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2016 diduga kuat penuh persekongkolan. Sebab ditemukan beberapa indikator seperti yang diatur Peraturan Presiden Nomor Nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa.
Kelompok Kerja Unit Layaan Pelelangan (Pokja ULP) dinilai harusnya menggugurkan penawaran dalam tender itu.Apa lagi jika indikator persekongkolan dalam tender itu yang ditemukan lebih dari dua,”Peraturan Presiden Nomor Nomor 4 tahun 2015 secara jelas mengamanatkan jika ditemukan indikasi persekongkolan maka harus digugurkan. Jika Pokja ULP membiarkan itu terjadi, maka patut dipertanyakan sikap Pokja ULP itu,” tegas Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, baru-baru ini.
Menurutnya, Pepres pengadaan barang dan jasa itu secara jelas dan gamblang mengatur indikator persekongkolan dalam tender, diantaranya terdapat kesamaan dokumen teknis, seluruh penawaran dari penyedia mendekati nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang jasa yang berada dalam satu kendali, adanya kesamaan atau kesalahan isi dokumen penawaran, dan lainnya.”Jika ditemukan dua saja indikator itu maka Pokja ULP harus memberi sanksi pengguguran penawaran, pencairan jaminan penawaran dan disetorkan ke kas negara,” tandasnya.
Disunnggung soal tender proyek Dinkes Lampura tahun 2016, Apriza, menilai indikasi tender itu dikondisikan memang cukup kuat. Sebab, ada beberapa indikator yang ditemukan mengarah ke dugaan tender kurung itu.”Ya saya sudah baca beritanya, jika memang temuannya seperti yang diberita itu memang patut diduga tendernya dikondisikan. Seperti adanya nilai penawaran sama dari peserta yang berbeda, itukan aneh bisa sama namanya tender setiap peserta itu sifat rahasia. Kok bisa sama persis penawaran?Apa lagi yang sama itu lebih dari satu. Nilai penawaran peserta juga mayoritas mendekati HPS. Semua itu kecil kemungkinan karena kebetulan,” cetusnya.
Jika pihak Dinkes Lampura dan Pokja ULP merasa tidak ada masalah dengan tender itu, maka mereka harus berani terbuka dengan mengungkap semua dokumen terkait tender itu. “Harus transparan dong, jika memang tidak ada masalah buka saja semua dokumennya, jadi bisa dilihat oleh publik apakah ada kesamaan dokumen teknis atau tidak, ada peserta dalam satu kendali atau tidak, dan mengapa semua penawaran bisa mendekati HPS semua, itu bisa diketahui jika Dinkes Lampura dan ULP berani terbuka,” pungkasnya.
Sementara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura yang dikonfirmasi secara resmi hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi. Kepala Dinkes Lampura, dr.Maya mengaku telah memerintahkan stafnya bernama Julian untuk memberikan klarifikasi. Namun Julian berulang kali ditanya soal klarifikasi Julian hanya menjanjikan akan mengirimkan klarifikasi, namun ditunggu beberapa hari klarifikasi tidak kunjung di sampaikan ke Redaksi Harian Pilar.
Diberitakan sebelumnya, tender sejumlah proyek Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2016 diduga kuat penuh persekongkolan. Kuat dugaan tender proyek ini hanya formalitas dan pemenang memang telah ditentukan sebelum tender dilaksanakan.
Hal itu terlihat dari proses lelang yang penuh dugaan persekongkolan. Indikator persekongkolan itu seperti yang termuat adalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa. Seperti tender proyek Rehabilitas Puskesmas Kotabumi II dengan HPS Rp 330 juta dan proyek Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Kubu Hitu dengan HPS Rp665.280.000.
Tender proyek Rehabilitas Puskesmas Kotabumi II dengan HPS Rp 330 juta dimenangkan oleh CV.Satoe Jaya dengan penawaran Rp 329.405.000 atau hanya turun Rp496 Ribu (0,1 persen) dari HPS. Indikasi tender proyek ini dikondisikan semakin diperkuat oleh adanya nilai penawaran yang sama dari peserta tender yang berbeda. Dalam tender proyek ini terdapat tiga peserta yang memasukan penawaran yakni CV.Satoe Jaya dengan penawaran Rp329.390.000, kemudian CV.Delapan Jaya dan CV.Sebilan yang nilai penawaran sama persis yakni Rp 312.934.000, hal ini mengindikasikan kedua peserta dalam satu kendali dan adanya kesamaan dokumen teknis.
Sementara, Poyek Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Kubu Hitu dengan HPS Rp 665.280.000 dimenangkan oleh CV.Sindangsari Jaya dengan penawaran Rp665.060.000 atau hanya turun Rp220 Ribu (0,03 Persen) dari HPS. Dugaan tender proyek ini di kondisikan semakin diperkuat oleh adanya nilai penawaran yang sama dari peserta yang berbeda. Dalam tender proyek ini terdapat lima peserta yang memasukkan penawaran yakni CV.Cendana Pratama dengan nilai penawaran Rp663.355.000, CV.Air Langga dengan penawaran Rp663.630.000, CV.Sindang Sari Jaya dengan penawaran Rp 665.060.000, kemudian CV.Labuhan Dalem dan CV. Tata Chubby yang nilainya sama persis yakni Rp664.730.000.
Dugaan tender proyek-proyek Dinkes Lampura tahun 2016 dikondisikan juga diperkuat oleh adanya rekanan yang memenangkan dua paket sekaligus dengan peserta tender mayoritas sama dan nilai penawaran yang sangat mendekati HPS. Yakni proyek Rehabilitasi Puskesmas Cempaka dengan HPS Rp328.406.400 dan Proyek Rehabilitasi Puskesmas Negara Ratu dengan HPS Rp290.304.000. Kedua proyek ini dimenangkan oleh satu perusahaan yakni CV. Weldy Putra dengan penawaran yang sangat mendekati HPS dan peserta mayoritas sama.
Proyek Rehabiliats Puskesmas Cempaka dimenangkan oleh CV.Weldy Putra dengan penawaran Rp327.743.000 atau hanya turun Rp663 Ribu (0,2 persen) dari HPS. Sementara, proyek Proyek Rehabilitasi Puskesmas Negara Ratu dimenangkan CV.Weldy Putra dengan penawaran Rp289.804.000 atau hanya turun Rp500 Ribu (0,1 Persen) dari HPS.
Indikasi tender kurung kedua proyek ini semakin diperkuat oleh peserta yang mayoritas sama yakni CV. Bali Group, CV.Weldy Putra, CV. Laban Abadi, CV.Satoe Jaya, CV. Bintang Garuda Group, CV.Sembilan, dan CV. Delapan Jaya. (Tim/Juanda)









