Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera mengkaji larangan untuk mengekspor barang mentah hasil para petani Lampung ke luar daerah. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong nilai tambah petani dan masyarakat Lampung.
“Hal tersebut dilakukan agar ada nilai tambah untuk para petani dan masyarakat Lampung, tetapi kedepan kita akan membatasi bahan baku seminimum mungkin yang di ekspor keluar daerah, kalau bisa barang itu diekspor berupa barang jadi atau setengah jadi saja,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Ir. Sutono, pada rapat koordinasi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ruang Sungkai, Balai Keratun Pemprov Lampung, Senin (7/11/2016).
Menurut Sekdaprov, wacana tersebut masih akan dilakukan pengkajian, karena dikhawatirkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kita punya hak produk utama untuk ditindak lanjuti, dan ini merupakan program pak gubernur,” tegasnya.
Senada dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung Ferynia menjelaskan, hal tersebut masih dalam kajian, bukan karena sebelum-sebelumnya menyalahi aturan dalam pengeksporan, namun hal ini dilakukan agar Lampung memiliki nilai lebih.
“Ini harus pakai kajian karena yang beli kan orang luar, kita akan kaji supaya tidak berbenturan dengan aturan yang adapakai kajian karena yang beli kan orang luar, kita akan kaji supaya tidak benturan aturan,” kata Ferynia. (Ramona/Juanda)









