Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemprov Lampung hingga kini belum merumuskan mekanisme pelepasan lahan Waydadi, apakah akan dilakukan lelang tertutup atau terbuka. Saat ini, Pemprov masih akan merumuskan kembali mekanisme yang akan dipakai untuk pelepasan lahan 89 hektar tersebut.
Asisten IV Bidang Administrasi Umum, Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan, rencananya pekan depan Pemprov bersama tim, seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, akan merumuskan kembali mekanisme lelang yang tepat dalam pelepasan aset lahan Waydadi tersebut.
“Mungkin dalam satu minggu ke depan ini sudah bisa ada keputusannya. Karena dalam tim itu ada keterlibatan aparat, seperti kejaksaan, kepolisian, BPKP juga ada, KPKNL yang memiliki kewenangan melakukan lelang barang-barang milik negara juga termasuk, kemudian SKPD terkait,” kata Hamartoni, saat ditemui awak media di lingkungan Pemprov Lampung, Senin (7/11/2016).
Ia juga belum dapat memastikan jika Pemprov tetap akan melakukan pelepasan dengan mekanisme lelang.
“Intinya sekarang ini kami belum berbicara ke sana (mekanisme lelang). Kami akan mendengar juga masukkan dari masyarakat. Jadi tunggu saja hasilnya. Pokoknya dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan ada keputusan terkait metode pelepasan tersebut,” tegas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Utara ini.
Saat ini tahapan pelepasan aset lahan seluas 89 hektare tersebut sudah hampir selesai. mulai dari paripurna persetujuan pelepasan aset, persetujuan dari kementerian agraria, kemudian ada SK Gubernur.
“Kami lakukan appraisal, kami lakukan pengukuran. Hanya tinggal untuk pelepasannya itu nanti, melalui metode apa, itu saja,” ujarnya.
Mengenai melibatkan masyarakat Waydadi dalam rapat perumusan mekanisme lelang tersebut, ia mengatakan tidak diperlukan.
“Karena itu (rapat perumusan mekanisme lelang) merupakan kapasitas kami. Ada batasan-batasannya. Kalau memang nanti sudah didapat hasilnya seperti apa, pasti akan kami sampaikan ke masyarakat,” papar Hamartoni.
Disinggung terkait warga Way Dadi yang mempertanyakan dasar HPL di tiga kelurahan yang akan dilepas tersebut, Hamartoni menegaskan, tidak perlu membahas hal yang sudah lewat.
“Sekarang ini berbicaranya sudah ke depan. Tidak perlu lagi berbicara ke belakang (dasar HPL). Kalau kembali lagi ke belakang, ya bisa runyam hasil keputusan dewan,”pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, menjelang tahapan penentuan mekanisme pelepasan aset lahan Way Dadi, Sukarame, milik Pemprov Lampung, warga yang tinggal di atas lahan seluas 89 hektare tersebut menolak dengan tegas jika pemprov tetap bersikukuh melakukan pelepasan dengan mekanisme lelang. (Ramona/Juanda)









