oleh

Oktober, Pengalihan Pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Lampung efektif mulai berlaku per 1 Oktober 2016 mendatang. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung segera melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah (Perda) kewenangan pengelolaan dan Perda Penyelenggaraan Pengalihan SMA/SMK sebelum akhir bulan September.

Sebelumnya, Komisi V DPRD Provinsi Lampung sudah pernah membahas Perda kewenangan Pengelolaan SMA/SMK pada rapat-rapat sebelumnya, namun berdasarkan informasi yang didapat, dalam pengalihan SMA/SMK tersebut perlu adanya Perda penyelenggaraan.

“Sebenarnya Raperda itu sudah dalam pembahasan sebelumnya dan insyaallah nanti di akhir bulan akan diparipurnakan, dan setelah kami melakukan konsultasi yang kami bahas itu Perda kewenangan pengelolaan yang ternyata harus diikuti oleh Perda Penyelenggaraan,” ungkap Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/9/2016).

Masih kata Elly, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengam tenaga ahli pendidikan dan pembuat naskah akademik membahas Perda Peralihan SMA/SMK .

“Karena sudah masuk tahap finalisasi, nah ini sekaligus penyempurnaan Perda,  kita minta masukan-masukan dari yang ahli, baru nanti kedepanya kita panggil Kadisdik Provinsinya Pak Hery sebagai pelaksana,” kata Elly.

Ditegaskannya, pembuat Naskah Akademik yang diwakili Yusdiyanto dan Tenaga Ahli yang didatangkan langsung dari Universitas Lampung (Unila) ,Prof. Dr. Sujarwo.

“Kalau pendidikan kita kan menginginkan yang benar-benar paham,  jadi agar tidak salah melangkah ke depannya,” tandasnya. (Ramona/JJ)