oleh

Bangunan di Sutiyoso Diduga ‘Srobot’ Lahan PT KAI

Harianpilar.com, Bandarlampung – Warga Jalan Mayjen Sutiyoso, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungkarang Timur (TkT) Bandarlampung, mempertanyakan keberadaan bangunan permanen/kontrakan di atas lahan milik PT KAI yang selama ini dipergunakan warga sebagai sarana olahraga. Untuk itu, warga mendesak PT KAI untuk segera membongkar bangunan tak berizin tersebut.

Pasalnya, selain melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pasal 178 menyatakan, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan perjalanan kereta api.

“Bangunan tersebut berada di atas lahan PT KAI dan tak berizin. Selain itu, bangunan tersebut telah merampas sarana olahraga bagi warga setempat,” tegas warga setempat Marta DN, saat ditemui di lokasi bangunan, Rabu (24/8/2016).

Menurut Marta, selain tak memiliki izin, pemilik bangunan yang diduga milik salah seorang PNS di Tulangbawang tersebut mengklaim telah memiliki sertifikat atas kepemilikan lahan PT KAI tersebut.

“Kami juga mempertanyakan keabsahan sertifikat yang diklaim pemilik bangunan tersebut,” tegas Marta.

Ditegaskan Marta, jika warga setempat meminta pihak PT KAI untuk segera menindaktegas atas keberadaan bangunan tersebut.

“PT KAI harus bertindak tegas, bangunan ini juga sudah merampas sarana olah raga warga,” ungkapnya.

Selain itu, kata Marta, bangunan di atas lahan PT KAI seluas 400 meter tersebut diduga akan dibangun kost-kosan/kontrakan.

“Rencananya bangunan tersebut untuk kost-kosan atau kontrakana,” jelasnya.

Terkait hal itu, Humas PT KAI Muhaimin membenarkan jika ada bangunan liar di atas lahan PT KAI yang tak berizin di Jalan Mayjen Sutiyoso. Menurut Muhaimin, pihaknya sejuah ini sudah memanggil pemilik bangunan untuk segera menghentikan bangunan tersebut.

“Ya sudah kami panggil, jika panggilan ketiga tidak diindahkan maka bangunan tersebut akan kami segel karena tak memiliki izin,” tegas Muhaimin.

Muhaimin juga memastikan jika pihaknya tidak akan mentolerir bangunan liar tak berizin yang berada di lahan milik PT KAI.

“Akan kami tindak, tidak diperbolehkan adanya bangunan di atas lahan PT KAI terlebih tidak memiliki izin,” tegas Muhaimin.

Terkait pemberitaan ini, pemilik bangunan yang diketahui bernama Heri belum berhasil dikonfirmasi. Terlebih, warga setempat tidak mengetahui alamat pemilik.

“Alamat pastinya kami tidak tahu, tapi yang kami dengar pemiliknya bernama Heri,” kata salah seorang warga. (Juanda)